Kabupaten Karo Laksanakan Pilkades Serentak Tahun 2022

Kamis, 16 Juni 2022 / 19.15

Kabid DPMD Kabupaten Karo Elfrida Astuti Purba.(f-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM -  Sehubungan akan habisnya masa jabatan Kepala Desa dari hasil pemilihan Kepala Desa secara serentak pada Gelombang I dan untuk mengatasi terjadinya kekosongan jabatan Kepala Desa di Kabupaten Karo serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan dapat berjalan dengan tertib, lancar dan efektif serta penyelenggaraan Pilkades Tahun 2022. Maka Bupati Karo mengeluarkan Keputusannya tentang Penetapan Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Di Wilayah Kabupaten Karo Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut memutuskan, 231 Desa yang menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa secara serentak di Wilayah 17 kecamatan sebelum bulan Nopember 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karo, Elfrida Astuti Purba di ruang kerjanya, Rabu (15/6/2022).

"Bagi kepala desa yang masih menjabat , untuk mencalonkan diri cukup mengajukan surat cuti pada saat ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan kepala desa.Hal ini berlaku juga bagi perangkat desa yang berniat mengikuti kontestan pilkades tersebut.kecuali anggota BPD yang harus mengundurkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum mendaftarkan diri,"kata Kabid DPMD itu.

Lebih lanjut dikatakannya, pilkades serentak yang akan dilaksanakan tahun 2022 tahapannya akan segera disosialisasikan dan disampaikan bagi desa yang menyelenggarakan pilkades serentak.

"Bagi warga masyarakat yang berumur 25 tahun saat pendaftaran dibuka dengan ijazah minimal tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP), berbadan sehat berhak mendaftarkan diri mengikuti pilkades serentak priode 2022 -2028," ujarnya.(erwin)

Komentar Anda

Terkini