Memasuki Musim Penghujan, Abdul Latif Desak Pemko Medan Optimalkan Perda Penanggulangan Bencana

Minggu, 19 Juni 2022 / 18.58

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Abdul Latif Lubis menyosialisasikan produk hukum DPRD Medan terkait Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana. (f-vina/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd Mengatakan saat ini Kota Medan sudah memasuki musim penghujan. Di mana jika memasuki musim penghujan Kota Medan selalu mengalami banjir yang mengakibatkan aktivitas warga terganggu. 

"Untuk itu,  saya mengimbau Pemko Medan khususnya BPBD Medan untuk serius melaksanakan Perda No. 2 Tahun 2018 khususnya di Dapil II ini,"ujarnya pada Penyelenggara sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2018 tentang penanggulangan bencana didua lokasi yang berbeda. Di Jalan Pancing I Gang Manggis lingkungan V Lorong 4 (YPI Naqsa Al-Ikram) Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dan di Jalan Veteran Pasar 8 Lorong Sepakat (samping SPBU) Gang Sekolah, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli,  Minggu (19/6/2022).

Latif menambahkan, Pemko Medan harus memiliki program-program nyata yang harus disiapkan untuk mengatasi bencana alam yang terjadi di Kota Medan. 

"Bencana alam seperti banjir sering terjadi di dapil II ini,  apakah banjir itu diakibatkan sungai Deli yang meluap ataukan memang ada gejala alam lainnya,"jelasnya. 

Latif mengaku saat ini penanggulangan bencana banjir yang dilakukan Pemko Medan sudah cukup baik dan kedepannya Pemko Medan lebih serius lagi untuk menangani banjir. 

Perda ini sendiri bertujuan untuk melindungi warga Medan agar terhindar dari ancaman bencana alam. Bencana dalam Perda ini terdiri dari bencana alam,  bencana bukan alam dan bencana sosial. Bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi dan semacamnya. 

Sementara bencana bukan alam terdiri dari gagal teknologi seperti gas meledak yang mengakibatkan korban jiwa,  wabah penyakit seperti covid 19 yang saat ini terjadi. Bencana sosial seperti konflik sosial antar kelompok. "Perda ini cukup bagus hanya saja aplikasinya yang terkesan lambat,"ucapnya. 

Anggota komisi I ini juga mengatakan dalam Perda ini setiap kebutuhan dasar warga yang terkena bencana wajib ditanggung oleh pemerintah Kota Medan. Setiap tahunnya ada anggaran yang disiapkan oleh Pemko Medan untuk digunakan dalam membantu warga yang terdampak bencana. 

"Tahun ini APBD Kota Medan untuk dapil II sebesar Rp 1 triliun yang digunakan salah satunya untuk penanggulangan banjir yang ada di dapil II. Penanggulangan banjir merupakan program prioritas oleh Pemko Medan di Dapil II ini, "ujarnya. (vin)

Komentar Anda

Terkini