Polsek Pancur Batu Ringkus Maling di Rumah Warga

Kamis, 23 Juni 2022 / 14.04

Pelaku berinisial RS diamankan petugas Polsek Pancur Batu beserta barang bukti.(f-ist)

PANCUR BATU, KLIKMETRO.COM - Tersangka bernisial RS (20) warga Desa Tuntungan II, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang diamankan unit Reskrim Polsek Pancur Batu dan dijebloskan ke jeruji besi.

Pasalnya, RS nekat melakukan pencurian  dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban pada Senin 20 Juni 2022 sekitar Pukul 03.00 Wib. RS masuk dan mengambil satu unit Hp Merek Samsung M20 dan sebuah dompet warna merah jambu yang berisikan uang tunai senilai Rp 600.000,-.

Usai melakukan pencurian, RS pun langsung kabur. Korban yang tak terima atas kejadian tersebut langsung mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan resmi guna untuk ditindak lanjuti.

Kapolsek Pancur Batu Kompol E.D Ginting,S.Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Amir Sitepu SH membernarkan kejadian tersebut.

"Pelaku sudah kami tangkap, penangkapannya berdasarlan laporan korban sendiri dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B/192/ VI/ 2022 /SPKT/Polsek P.Batu/ Restabes Medan / Polda Sumatra Utara, Selasa tanggal 21 Juni 2022 pelapor atas nama Rio Ferdiani Harahap S.Pd," tutur Kapolsek pancur batu tersebut Pada Kamis 23 Juni 2022, Pukul 11.00 Wib.

Lebih lanjut kapolsek mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui idenditas pelaku.

"Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa pelaku RS sedang berada di Tuntungan II, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.  Pelaku RS pun mengakui perbuatan nya sehingga kami pun langsung membawanya ke komando untuk dilakukan pemeriksaan,"jelas kapolsek.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka pintu belakang rumah dan mengambil satu unit HP, uang tunai senilai Rp.600.000 dan sebuah celengan plastik warna biru yang berisi uang tunai lebih kurang sekitar Rp.200.000.

"Tersangka kami jerat dengan pasal pencurian 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,"pungkas kapolsek.(hot)

Komentar Anda

Terkini