Cemburu Buta, Pria Asal Tapteng Ini Bak Samsak Pukuli Pacar

Selasa, 05 Juli 2022 / 17.30

Polsek Medan Tuntungan mengamankan Roy Pandi Aritonang.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Medan Tuntungan mengamankan seorang pelaku atas nama Roy Pandy Aritonang (21) warga Desa Dolok Pantis, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap teman wanitanya Elsa Oktavia br Simanungkalit (21) warga jalan jati Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan dan membenarkan adanya penangkapan itu. Pelaku ini ditangkap dirumah kosnya.

"Iya, pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Elsa Br Simanungkalit," kata Iptu Christin Malahayati Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 04 Juli 2022.

Lanjut dikatakan Iptu Christin, pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban setelah menghubungi korban agar datang ke kostnya, karena mencurigai bahwa korban ada berpacaran dengan lelaki yang lain dan korban membantahnya sehingga pelaku emosi lalu memukul bagian wajah, lengan, kaki dan rusuk secara berulang ulang dengan menggunakan kepalanya di tinju pelaku yang mengakibatkan luka memar di tubuh korban. Tidak cukup disitu oleh pelaku juga mengambil kabel charger HP miliknya dan melilitkan nya ke bagian leher korban sehingga menimbulkan luka memar di leher korban tersebut.

"Jadi, insiden itu terjadi pada hari Kamis, 23 Juni 2022 , sekitar pukul 15.00 wib kemarin,," kata Iptu Christin.

Menurut Kapolsek Medan Tuntungan, saat ini pelaku sudah diamankan team unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini kami persangkakan melanggar pasal 351 dengan ancaman hukuman  maksimal 5 tahun penjara,"pungkasnya.(hot)

Komentar Anda

Terkini