Perkara Perpajakan Rp5,3 Miliar, Keterangan Saksi Berbelit

Rabu, 27 Juli 2022 / 08.57

Majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan.(f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Majelis hakim Immanuel Tarigan mencecar Yuli Yanthi Harahap selaku karyawan PT. Mitra Kencana Mandiri saat memberikan kesaksian terkait masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/7/2022).

Sidang lanjutan perkara perpajakan dengan terdakwa Jhon Jerry, Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) itu pun sempat memanas saat hakim mempertanyakan email saksi yang selalu berganti dan kerap bertukar.

"Saudari selalu mengganti email dalam pembayaran faktor pajak fiktif selama saudari menjadi karyawan dan dari tahun 2017-2018 sudah berapa kali saudari menganti email," tanya hakim Immanuel. 

Mendapat pertanyaaan majelis hakim, awalnya saksi Yuli sempat terdiam dan kemudian menjawab dengan terbata-bata. "Ada dua kali pak hakim," jawab saksi tampak gugup.

Sementara menjawab terkait uang Rp150 juta, saksi Yuli mengaku menerimanya sedangkan Rp50 juta dikembalikan. 

Namun saat ditanya hakim bagaimana prosedur membayar pajak, Yuli tampak kembali gugup dan menjawab berbelit.

"Aneh ini, saudari membuat faktur pajak fiktif ada orang yang memerintahkannya," kata hakim Immanuel.

Majelis hakim pun dengan nada tinggi menduga ada aroma tidak sedap di balik perkara menukangi faktur pajak 'bodong' yang didakwakan kepada Jhon Jerry.

"Bukan hanya soal berapa uang pajak tidak masuk ke kas negara. Jangan-jangan di sini ada sindikat? Terdakwa yang menjual faktur pajak fiktif ada yang menyuruhnya," sebut hakim Immanuel. 

Kemudian terdakwa Jhon Jerry yang ditanya hakim melalui daring mengatakan, keterangan saksi tidak benar dan mengada-ngada, serta berbelit-belit. Salah satu tentang uang Rp150 juta dan email saksi yang kerap berganti-ganti terkait masalah faktur pajak fiktif hingga Rp5,3 miliar ini.  

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Neril Abdi, SH membantah keterangan saksi.

"Kami akan membuktikan bahwa keterangan saksi tadi tidak benar. Karena ada saksi kunci yang menyatakan bahwa dialah yang bermain, menawarkan faktur pajak ini tanpa sepengetahuan terdakwa," pungkasnya. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan. 

Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjja Halimko baik sebagai diri sendiri  atau selaku Direktur atau pemilik CV SSM dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Terdakwa Jhon Jerry  telah bekerjasama dengan pegawai atau stafnya, yuli Yantho Harahap dan Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dan telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM  terhadap lawan transaksi yaitu PT APJA dan CV SEP. Padahal transaksi tersebut tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada.

Bahwa awalnya Edysa Widjaja Halimko dan Yuli Yanthi Harahap mengajak kerja sama menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM di mana faktur pajak yang tidak ada transaksi penyerahan barang tersebut akan dijual kepada lawan transaksi yang akan dicari oleh Edysada.

Atas ajakan tersebut Yuli Yanthi tidak berani bertindak sendiri dan meminta kepada Edysa membicarakan hal itu kepada terdakwa selaku Dirut PT MKM.

"Tawaran itu pun diterima terdakwa dan selanjutnya memerintahkan stafnya Yuli Yanthi membuat atau menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM dengan cara bekerjasama dengan Edysa," ujar JPU.

Edysa kemudian menemui saksi Adi Saputra selaku Direktur PT APJA dan stafnya bernama Khadijah Siddatun Niswah. Setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan maka disepakati bahwa PT APJA mau membeli faktur pajak yang diterbitkan oleh PT MKM Rp300 juta untuk faktur pajak dengan nilai PPN sebesar Rp2.340.000.000.

"Yuli Yanthi dan Edysa kemudian mengajak saksi Sri Wahyuni selaku Direktur CV CEP untuk bekerjasama dengan melakukan kesepakatan, bahwa CV CEP akan membeli faktur pajak dari PT MKM kendati tanpa ada penyerahan barang atau disebut sebagai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," kata JPU.

Saksi Sri Wahyuni  akan membeli faktur pajak tersebut seharga Rp50 juta terhadap faktur pajak dengan PPN sebesar Rp320.400.000. Perbuatan serupa berlanjut ke perusahaan lainnya. Akibatnya, pajak untuk negara tidak masuk sebesar Rp5.375.517.860.

Terdakwa Jhon Jerry dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 39A huruf a  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

"Kedua, Pasal 39 huruf d  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU.(put)

Komentar Anda

Terkini