Polres Tebing Tinggi Ciduk Pemilik Sabu di Kelurahan Pasar Gambir

Rabu, 13 Juli 2022 / 12.56

Asun diamankan petugas beserta barang bukti.(f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Seorang pria pemilik sabu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebinggtinggi pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 14.30 WIB, tepatnya di Jalan Thamrin, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Pelaku berinisial EK alias Asun (51) warga Jalan Rao Lk. V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, kata Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (13/7/2022).

Dijelaskan Kasi Humas bahwa pelaku EK alias Asun diamankan personil Satres Narkoba berikut barang bukti yakni 3 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu berat kotor (Brutto) 0,54 gram dan berat bersih (Netto) 0,27 gram, 3 lembar potongan kertas timah rokok, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet runcing, 1 unit handphone dan uang Rp70 ribu, jelasnya. 

Dilanjutnya, pada saat EK ditangkap, petugas melakukan interogasi kepadanya, saat itu pelaku mengakui kalau barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya sehingga pelaku EK digelandang ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, terang AKP Agus.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)

Komentar Anda

Terkini