Rajudin Sagala Kawal Program Pelayanan Kesehatan Agar Dinikmati Masyarakat Bawah

Minggu, 03 Juli 2022 / 13.36

Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah Perda Nomor 4 Tahun 2012.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala S.Pd.I mengapresiasi sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Medan terkait pelaksaanaan program pelayanan kesehatan di Kota Medan, termasuk upaya yang tengah dilakukan Pemko Medan dalam mensukseskan Program Universal Health Coverage (UHC) pada 2024 mendatang.

"Kita akan terus mendukung upaya maksimal dalam pelayanan kesehatan. DPRD Medan sebagai kepanjangan tangan masyarakat akan memberikan pengawalan di lapangan agar program ini benar-benar berjalan sesuai aturan dimana masyarakat benar-benar merasakan program tersebut atau tepat sasaran," kata Rajudin saat menyampaikan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di dua lokasi Jalan. Kertas No. 78, Kel. Sei Putih Barat dan Jalan Sei Deli, Kel. Silalas Kec. Medan Barat, Sabtu (2/7/2022).

Di lapangan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini mengatakan banyak persoalan di lapangan yang dialami warga terkait pelayanan kesehatan. Dalam persoalan ini, kami (DPRD-red) khusunya anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan memberikan pengawalan. "Kadang masyarakat yang tidak faham kerap mengalami persoalan di lapangan, dalam persoalan ini kita akan memberikan bantuan sekaligus pemahaman kepada masyarakat," jelasnya.

Disampaikannya, Perda No. 40 Tahun 2012  tentang Sistem Kesehatan Kota Medan  juga menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan, yang dilaksanakan oleh pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sehingga, seseorang yang bekerja secara aktif dibidang kesehatan baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.

Tujuan Perda No.4 Tahun 2012 tersosialisasikan kepada masyarakat, kata Rajudin salah satunya untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan pertisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayana kesehatan.

”Kita berharap lahirnya Perda tentang kesehatan Kota Medan ini dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan baik milik pemerintah dan perorangan dan swasta,” jelasnya.

Pada pasal 86 ayat 2 disebutkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan dibidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility. Selain itu, pada Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan.

“Pada pasal 88 ayat (1) dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh koperasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana dengan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditetapkan, Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum,” pungkasnya.(mar)

Komentar Anda

Terkini