Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Perampok dan Bunuh Wanita Lansia

Selasa, 16 Agustus 2022 / 05.51

Polres Tebing Tinggi mengamankan 2 pelaku yang tewaskan Nek Siti.(f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Tewasnya wanita lanjut usia (lansia) bernama Siti Ramonah Siregar (78) warga Jalan Asrama Lk. VI, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, kini terungkap. Korban dihabisi oleh 2 pria untuk mengambil hartanya.

Kasus ini terungkap setelah Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan kedua pelaku.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi kepada wartawan dalam keterangan pers, Senin (15/8/2022) yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto.

”Pelakunya sebanyak 2 orang laki-laki dan sebelum para pelaku ditangkap, kasus ini telah lebih dahulu dilaporkan oleh anak kandung korban yakni Khairuddin (46), ke Polres Tebinggtinggi dengan Nomor : LP/B/676/VIII/2022/ SU. RES T. TINGGI/SPKT. T.T,” kata AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus bahwa kedua pelaku DH dan MRA merupakan warga Persiakan, Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda, DH ditangkap pada Minggu (14/8/2022) malam, sekira pukul 20.30 WIB, oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit Resum Ipda Dimas saat pelaku DH berada di dalam sebuah warnet 88 Jalan Asrama Gang Madrasah.

Kemudian, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MRA alias Apin yang  berperan membantu DH untuk menjualkan perhiasan emas hasil pencurian tersebut.

"Kedua pelaku menghabisi korban kemudian mengambil perhiasan emasnya,"jelas AKP Agus.

Disebutkan, tewasnya Nek Siti pertama kali diketahui oleh Aditya Mulawarman Saragih (18) cucunya, Minggu (14/8/2022) pagi. Sang cucu mendapati neneknya sudah tak bernyawa dengan kondisi bantal menutupi wajahnya. 

Peristiwa itu pun disampaikan kepada keluarga dan warga. Setelah diperiksa, ternyata perhiasan milik nenek malang ini pun juga tak ada. Curiga, keluarga lalu melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus kedua pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya.

Saat ini, kedua pelaku pencurian dan pembunuhan Nenek Siti Ramonah telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi bersama beberapa barang bukti yaitu sepasang anting emas, 1 bantal warna merah, 1 bantal gunting warna hitam, 1 dompet warna hitam motif bunga, 1 buah baju daster warna hitam motif bunga, 1 potong celana panjang warna hitam,  Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 dan 1 Handphone Samsung A01 warna biru serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku DH dan MRA pada saat akan menjual perhiasan emas juga ikut disita.

"Untuk kedua pelaku akan dijerat pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo Undang - Undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,"ujar AKP Agus Arianto mengakhiri keterangannya. (ar)

Komentar Anda

Terkini