Bobol Sekolah, Warga Pancur Batu Curi Buku dan Mesin Pompa Air

Sabtu, 06 Agustus 2022 / 23.54

Polsek Pancur Batu mengamankan tersangka curat bersama barang bukti.(f-ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM -  Unit Reskrim Polsek Pancur Batu melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki (44) dewasa sebagai pelaku atas nama Hiskia Agusta Ginting alias Agus, warga Dusun III Namopuli, Desa pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya lelaki ini melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di SD Negeri Pancur Batu 101817 di jalan salam Tani Dusun IV Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu 17 Juli 2022 yang lalu pukul 09.00 wib.

Dasar Undang-undang Kepolisian RI No. 2 Tahun 2002 Laporan Polisi Nomor : *LP /B / 226 / VII / 2022 / Restabes Medan / Sek PC Batu.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, peristiwa terjadi Minggu 17 Juli 2022 dan dilaporkan oleh Nuriati (57) PNS.

Saksi Saksi yang melihat pencurian ini atas nama Anasari Br Tarigan perempuan (47) pekerjaan  wiraswasta, warga Jalan Pahlawan dusun IV Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang .

Kepada wartawan, Kapolsek Pancur Batu Kompol E.D Ginting S.Sos didampingi Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu SH.MH mengatakan kronologis peristiwa saksi datang ke rumah perpustakaan dengan tujuan hendak menghidupkan mesin pompa air. Setibanya di ruang perpustakaan oleh saksi melihat ruang perpustakaan telah berantakan.

Buku yang terletak di rak buku telah hilang, kemudian mesin pompa air dan matras juga telah hilang. Saksi melaporkan kepada pelapor yang selanjutnya datang ke TKP.

Selanjutnya pelapor dan saksi  berusaha mencari pelaku dan  barang-barang yang telah hilang dari ruangan perpustakaan di seputaran di TKP, namun tidak menemukannya. 

Kemudian pelapor dan saksi datang ke Polsek pancur Batu melaporkan peristiwa itu. Petugas Piket 7.0 melakukan olah dan cek TKP.

Kerugian pelapor adalah 2 (unit ) unit Mesin Pompa Air merk Smizhu, berbagai jenis buku bacaan, matras sebagai alat olahraga. Kerugian korban ditaksir Rp 23.000.000.

Hasil lidik di lapangan didapat informasi terkait tersangka dan dimana keberadaannya. Kemudian team opsnal bergerak menuju lokasi.

Barang bukti diamankan petugas kepolisian dari tersangka beruba 1(satu) unit Mesin Pompa Air merk *SHIMIZU*

Lanjut Modus Operandi Pelaku lebih dari 1 orang dan modus pencurian di malam hari pelaku masuk dan keluar  kedalam perpustakaan dengan cara merusak lubang ventilasi jendela.


Hasil Introgasi unit Reskrim Polsek Percut sei tuan Tersangka Hiskia Agusta Ginting alias Agus mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian di TKP bersama Petrus Sembiring (DPO).

Tersangka lalu diamankan berikut  baramg bukti ke komando guna proses sidik.

'Untuk pelaku sebagai mana di maksud Pasal 363 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Kompol ED Ginting.(hot)

Komentar Anda

Terkini