Gegara Sabu Ayah dan Anak Mendekam di Sel Polres Tebing Tinggi

Jumat, 12 Agustus 2022 / 05.54

Dua teraangka narkoba yang merupakan ayah dan anak diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.(ft-humas)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Dua orang pria ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi terkait kepemilikan narkoba jenis Sabu, tepatnya Senin (8/8/2022). 

Kedua pria dimaksud berinisial RH alias Ahmad King (45) dan RP alias Riski (23), ditangkap polisi saat berada dirumah tempat tinggalnya yang berada di Jalan Kebun, Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pria terkait narkoba. Hal ini disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Kamis (11/8/2022). 

”Benar, ada dua pria telah ditangkap dari satu rumah terkait narkoba,” sebut AKP Agus.

Dijelaskan Agus, dari penangkapan terhadap RH, petugas telah  mengamankan barang bukti narkoba dari rumahnya yaitu berupa 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat bersih 8,48 gram dan 11 bungkus plastik transparan kosong, 1 unit handphone, uang tunai Rp35.000.

"Sedangkan dari pelaku RP, petugas telah menyita barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gram,:jelasnya.

Kini RH dan RP telah ditangkap dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat pasal 114 ayat (2), ayat (1) subs pasal 112 ayat (2), ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ar)

Komentar Anda

Terkini