Gerebek Lokasi Judi, Polsek Medan Timur Boyong 3 Unit Mesin Tembak Ikan

Kamis, 18 Agustus 2022 / 20.30

Polsek Medan Timur menggrebek lokasi judi tembak ikan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kanit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penindakan terhadap praktek perjudian yang ada di wilayah hukumnya.

Penindakan tersebut dilaksanakan pada 16 Agustus 2022, sekira pukul 13.00 WIB dari 3 lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Masjid Taufik, Gang Sribulan. Disini, unit Reskrim Polsek Medan timur dan mengamankan 1 unit mesin judi tembak ikan.

Kemudian ldi Jalan Lima, Lingkungan 6, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, 1 unit mesin tembak ikan diamankan.
Selanjutnya di Jalan Masjid Taufik, 1 mesin judi tembak ikan diboyong ke markas polisi.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan ST SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jepri Simamora SH pada saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (18/8/2022) sekira pukul 15.00 wib, membenarkan pihaknya menggerebek lokasi judi dan mengamankan 3 unit mesin tembak ikan.

Iptu Jepri menyebutkan, Polsek Medan Timur mendapat informasi dari masyarakat ada 14 titik lokasi perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Timur.

"Informasi dari warga awalnya ada 14 lokasi  perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Timur," jelasnya.

Mendapat informasi warga, petugas kepolisin Polsek Medan timur dam langsung melakukan penyelidikan dengan turun ke lokasi tersebut.

"Dari 14 lokasi perjudian yang diinformasikan warga,11 lokasi diketahui telah kosong dan tidak ada lagi aktivitas," akunya.

Sementara itu, tiga lokasi lain yang didatangi petugas, ditemukan ada mesin judi ketangkasan tembak ikan.

"Tiga lokasi lain tidak ada aktivitas bang, namun petugas kepolisian  menemukan tiga unit mesin tembak ikan," ungkap Iptu Jepri.

Dia berharap turut berperan serta menjaga kamtibmas dan melaporkan jika ada hal yang mencurigakan.

"Segera laporkan kepada kami di Polsek Medan Timur jika ada praktik judi dan narkoba, atau ke nomor pribadi saya di nomor 0812-6607-2229," kata Iptu Jepri. (hot)
Komentar Anda

Terkini