Lagi Nunggu Pembeli, Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Rabu, 31 Agustus 2022 / 06.37

Petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seoramg pengedar pil ekstasi.(f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana narkotika. Pelaku ditangkap atas dugaan kepemilikan pil ekstasi.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati kepada wartawan dalam keterangan pers disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Senin (30/8/2022).

Diisebutkan pelaku berinisial AMT (24) dan merupakan warga Jalan Pulau Samosir Kel. Persiakan, Kec. Padang Hulu KotaTebingtinggi.

Diterangkan AKP Agus, bahwa penangkapan yang dilakukan Tim Satres Narkoba terhadap AMT terjadi pada Jumat (26/8/2022), saat itu pelaku sedang duduk di halte bus depan Stasiun Kereta Api, tepatnya di Jalan Mayjen Sutoyo Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

"Saat itu, ketika ditangkap AMT sedang menunggu pembeli sambil duduk di halte bus Stasiun Kereta Api," terangnya.

Dilanjut AKP Agus, dari penangkapan terhadap pelaku Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, sebanyak 10 butir pil extasi warna hijau dengan berat bersih 3,48 gram, satu helai tissue warna putih dan satu buah kotak bekas rokok Union warna putih bercorak hijau, setelah dilakukan penggeledahan terhadapnya.

"Barang bukti itu, ditemukan setelah dilakukan penggeledah terhadap AMT sehingga Tim Satres Narkoba menemukan bungkusan di kantong celananya. Setelah dicek, ternyata isinya pil ekstasi,"jelas Agus.

Pelaku jug mengakui kepada polisi bahwa pil haram tersebut miliknya. Selanjutnya petugas memboyong pelaku bersama barang bukti ke markas komando untuk proses lebih lanjut.

"Kini pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mapolres Tebingtinggi dan kepadanya akan dikenakan Pasal yang dipersangkakan atas kepemilikan pil ekstasi, yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (ar)

Komentar Anda

Terkini