Parkir Berlapis di Depan RSIA Stella Maris, Petugas Kempesi Ban Mobil

Kamis, 25 Agustus 2022 / 06.50

Parkir berlapis di depan RSIA Stella Maris mengakibatkan jalanan macet, sehingga petugas memberi sanksi mengempeskan ban mobil.(f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dinas Perhubungan Kota Medan memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan roda empat, yakni mengempeskan ban mobil yang diparkirkan sembarangan dan berlapis di pinggir jalan depan RSIA Stella Maris, Jalan Samanhudi, Kecamatan Maimun, Medan, Rabu (24/8/2022).

“Hari ini kami memberikan sanksi tegas berupa mengempeskan ban beberapa mobil yang diparkirkan sembarangan oleh pemiliknya di sepanjang Jalan,” kata seorang petugas wanita Dishub yang mengaku bernama Rahmi saat di wawancarai pada awak media ini.

Ia menjelaskan, sanksi tegas itu, pihaknya lakukan karena pemilik kendaraan roda empat tersebut melanggar aturan terkait parkir, sehingga berdampak terjadinya kemacetan di jalan.

Rahmi menambahkan, pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di badan jalan itu telah melanggar peraturan.

“Apalagi di kawasan tersebut jalannya kecil, dan arus lalu lintas cukup padat, sehingga akibat parkir sembarangan dan berpis.itu, telah menyebabkan kemacetan,” ujarnya.

Dikatakannya, sebelum mengambil tindakan tegas mereka juga telah berkoordinasi dengan petugas parkir,namun setelah ditunggu pemilik mobil tak kunjung datang

“Sebelum mengambil tindakan, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan petugas parkir. Tapi dikarenakan pemilik mobil tak kunjung datang, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mengempeskan satu ban mobil yang parkir sembarangan dan berlapis di jalan tersebut,”jelas Rahmi. (put)

Komentar Anda

Terkini