Polsek Percut Sei Tuan Melakukan Restorative Justice Problem Solving Selesaikan Masalah Warga

Kamis, 25 Agustus 2022 / 22.13

Bhabinkamtibmas Polsek Percut Seo Tuan memediasi warga dengan menerapkan restorative justice.(f-ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Personil Bhabinkamtibmas Desa Sambirejo Timur Aipda Suwandi bersama Kadus Erwanto melakukan restorative justice (Problem Solving) menyelesaikan permasalahan warga di kantor Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu 24 Agustus 2022.

Pihak-pihak yang bermasalah adalah Pihak Pertama (I) Nama Sulia Dewi Agustina (34) Pekerjaan : Irt warga jalan Makmur dusun II Melur Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pihak kedua (II) nama Febri Andika(19) pekerjaan mocok mocok, warga Jalan Kenanga Dusun III Desa Baru Kecamatan Batang Kuis dan atas nama Ricad Luis (26) pekerjaan wiraswasta warga jalan Kenanga Dusun III Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M.Agustiawan ST.SIK Melalui Bhabin kamtibmas  Aipda Suwandi mengatakan, pihaknya menerima informasi dari Kadus III Erwanto telah terjadi pencurian HP milik Sulia Dewi Agustina, oleh 2 orang laki-laki atas nama Febri Andika dan Richard Lubis yang sudah diamankan di kantor desa.

Personil Bhabin mendatangi kantor desa serta menanyakan duduk perkara yang sebenarnya kepada kedua belah pihak dan memediasi permasalahan tersebut 

Pencurian HP milik korban terjadi Pada Rabu 24 Agustus 2022 sekira pkl 10.30 wib. Saat itu korban Sulia Dewi Agustina dari kamar mandi rumahnya hendak pergi untuk menjemput anaknya pulang sekolah. Korban pun bermaksud mengambil HP miliknya yang di casnya di ruang tamu rumahnya. Namun ternyata hp itu sudah tak ada. Lalu dilihatnya pintu dapur rumahnya sudah terbuka dan ada bekas tapak kaki di lantai dapurnya.

Kemudian korban pergi ke belakang rumahnya dan bertanya kepada tetangganya yang bernama Lina.

"Kakak gak meelihat ada orang masuk tadi ke rumahku?" Lina menjawab "ada..kayaknya yang masuk ke rumahmu tadi orang yang mencari botot dan kulihat dia sudah pergi ke arah depan".

Selanjutnya korban pergi ke simpang Budi Rahayu dan bertanya kepada Ridho dan Ridwan yang sedang bekerja sebagai tukang bangunan.

"RIdho kelen ada gak melihat pencari botot, HP kakak hilang di curinya," kata Lina.

Mendengar informasi tersebut, Ridho dan Ridwan segera mencari orang tersebut dan dilihatnya sedang melintas di perlintasan kereta api dengan menaiki becak barang.

Gerak cepat Ridho dan Ridwan menyetop becak yang dikendarai oleh pelaku, lalu mengeledah pria pencari botot yang belakangan diketahui bernama Febri Andika. Hasil penggeledahan, ditemukan 1 unit handphone merk OPPO A55 di saku celana miliknya. Lalu dia pun  dibawa ke kantor Desa Sambirejo Timur.

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. dan dituangkan dalam surat perdamaian yang disaksikan oleh Kadus.

Kesepakatan dilakukan oleh Pihak Pertama (I) Sulia Dewi Agustina dan (pihak ke II) Febri Andika telah sepakat berdamai secara kekeluargaan.

"Adapun kesepakatan perdamaian tersebut adalah Pihak kedua (II) Febri Andika meminta maaf kepada pihak pertama (I) Sulia Dewi Agustina dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya. Kemudian pihak pertama memaafkan perbuatan pihak ke kedua," kata Aipda Suwandi.(hot)

Komentar Anda

Terkini