Pukuli Bapak dan Anak, 2 Pria Ini Nyangkut di Polsek Percut Sei Tuan

Minggu, 28 Agustus 2022 / 18.35

Dua pelaku penganiayaan diamankan Polsek Percut Sei Tuan.(f-ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Dua pria pelaku penganiayaan terhadap bapak dan anak diamankan oleh Polsek Percut Sei Tuan. 

Keduanya masing-masing, Taufik Kelana putra (31) pekerjaan wiraswasta,warga Pasar 1 Tambak Rejo Gg. Anggrek 10 Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang dan   Rahmad Fadli Nasution (45), pekerjaan wiraswasta, warga Pasar 1 Tambak Rejo Gg.Anggrek 10 Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Berdasar informasi yang diperoleh dari Polsek Percut Sei Tuan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Hari Minggu 21 Agustus 2022, Pukul 14.00 Wib di jalan Pasar 1 Tambak Rejo Gg. Anggrek 10 Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan.

Adapun korban yang melapor, Rodiman (62) pekerjaan wiraswasta, warga Pasar 1 Tambak Rejo Gg.Anggrek 10 Desa Amplas Kecamatan. Percut Sei Tuan da Deni Saputra (35), warga sama.

Kepada wartawan, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar mengatakan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu  21 Agustus  sekitar pukul 15.00 Wib, Deni Saputra bertengkar dengan pelaku, dan pelaku memukul Deni sehingga mengalami luka gores di pelipis mata sebelah kanan dan pergelangan tangan.

Melihat putranya dipukul, Rodiman langsung mendatangi hendak melerai pertengkaran tersebut. Tak nyana, lelaki tua ini langsung mendapat serangan dari pelaku dan dipukul dengan pot bunga sehingga mengalami luka di bagian hidung, rahang sebelah kanan dan bibir. Atas kejadian itu pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan.

Selanjutnya usai menerima laporan, pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 wib personil reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar menerima informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya.

Hasil interogasi Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, kedua pelaku mengakui adanya pemukulan terhadap bapak dan anak tersebut

"Lalu personil melakukan penangkapan dan memboyong ke mako Polsek Percut Sei Tuan. Keduanya melanggar pasal 351 yo 170 KUHPudana,"kata Iptu Ahmad Albar.(hot)

Komentar Anda

Terkini