Beli 10 Butir Ekstasi di Kampung Kubur, Sepasang Kekasih Divonis 5 Tahun Penjara

Jumat, 23 September 2022 / 15.06

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sepasang kekasih di Medan bernama Wawan dan Tami divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah membeli 10 butir pil ekstasi di Kampung Kubur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) menghukum dua terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasil sebanyak 10 butir selama 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar rupiah subsidair 3 bulan.

Kedua terdakwa yakni Tami Karina Br Barus alias Tami (21) warga Jalan Komplek Konen Desa Gung Leto Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo dan Wawan Iriansyah Putra (24) warga Jalan Cakra 5 Dusun XI Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang 

Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan dalam amar putusannya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara," jelas Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring diruang 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/9/2022).

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Sedangkan hal yang merigankan, selama persidangan kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama," ucap Majelis Hakim.

Setelah membacakan dan menjatuhkan vonis terhadap Tami dan Wawan, hakim bertanya kepada terdakwa menerima putusan itu atau banding.

"Perkara mu ini sudah diputus, dan dijatuhi delapan tahun penjara. Terhadap putusan tadi ini saudara punya hak untuk pikir-pikir atau banding atas putusan ini, terima atau pikir pikir," tanya Hakim kepada terdakwa.

"Terima pak," jawab mereka secara bersamaan.

"Baik sidang ini telah selesai dan kita tutup," bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon saat membacakan dakwaan menuturkan pada Senin 6 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa Tami Karina Br Barus alias Tami bertemu dengan Adelina Br Ginting, Ohang dan Wendy Pohan (belum tertangkap) di Jalan Cenrum Desa Laudah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo. Adelina menyuruh Tami membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir pil ekstasi, sembari memberikan uang sebesar Rp 2,3 juta. Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 350 ribu.

"Kemudian tedakwa I menghubungi Terdakwa II Wawan dengan tujuan membeli Narkotika jenis ekstasi. Saat berjumpa, mereka  mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat dengan No Pol BK 5331 SAE pergi ke Kampung kubur untuk membeli ekstasi sebanyak 10 butir seharga Rp 2,3 juta dan terdakwa kembali memesan satu butir Narkotika jenis ekstasi seharga Rp 150 ribu. Kemudian Z menyimpan sebanyak 10 butir Narkotika jenis ekstasi didalam bra tedakwa Tami dan satu butir Narkotika jenis ekstasi didalam kantong celana sebelah kiri terdakwa Tami," kata JPU.

Usai membeli, terdakwa Tami dan terdakwa Wawan pergi meninggalkan tempat tersebut. Pada saat di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Simpang Pos tiba-tiba saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Madapdap dan saksi Haryono Suparto (masing-masing anggota polri Polrestabes Medan) memberhentikan sepeda motor kedua terdakwa dan melakukan penangkapan.

"Para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan 10 butir Narkotika jenis pil ekstasi (Amfetamina) dari dalam bra Tami, dan juga satu butir Narkotika jenis pil ekstasi (Amfetamina) dari kantong celana sebelah kiri, uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan satu buah handphone merek Oppo dari kedua terdakwa. Kemudian para oknum polisi tersebut melakukan introgasi terhadap kedua terdakwa dan telah mengakui bahwa Narkotika jenis ekstasi adalah milik kedua terdakwa. Akhirnya, kedua terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan," beber Jaksa.(put)

Komentar Anda

Terkini