Mantan Kadispora Karo Didakwa Korupsi Rp 1,6 Miliar

Selasa, 27 September 2022 / 06.06

Mantan Kadispora Kabupaten Karo Robert Perangin angin saat diamankan petugas.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Perangin-angin, Senin (26/9/2022) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan didakwa korupsi Rp 1,6 miliar.

JPU dari Kejari Karo dalam dakwaannya menyebutkan, dinas yang dipimpin terdakwa warga Jalan Veteran, Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe itu mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura  Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019.

Terdakwa bersama-sama dengan saksi Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing November hingga Desember 2019  di 2 tempat terpisah yakni di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karo Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren  Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan Stadion Samura, telah melakukan atau turut  melakukan  secara melawan hukum memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari lelang/tender.

Robert Perangin-angin juga mengintervensi pemilihan pemenang pelaksana kegiatan/penyedia, tidak bekerja secara profesional, tidak mengendalikan kontrak, membuat dokumen-dokumen pencairan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak mengelola anggaran secara tertib.

Terdakwa Robert Perangin-angin pun dijerat dengan dakwaan primair,  Pasal 2  dan ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Usai pembacaan materi dakwaan, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk eksepsi terdakwa. (put)

Komentar Anda

Terkini