Puluhan Penyandang Kusta Demo, Minta Gubsu Perhatikan Nasib Mereka

Senin, 26 September 2022 / 22.29

Puluhan penyandang kusta menggelar unjukrasa di depan Kantor Gubsu.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Puluhan penyandang kusta menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (26/9/2022). Mereka menuntut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi untuk memperhatikan nasib mereka yang sangat memperihatinkan.

Sebagai anaknya yang dibina oleh Dinas Provinsi Sosial Sumut berasal dari Panti berada Sicanang, Kecamatan Belawan, Kota Medan. Salah satu, penyandang kusta, Sukirman menjelaskan ada kebijakan yang hanya menambah penderitaan mereka, seperti bahan makanan yang diberikan kepada mereka distop satu persatu.

“Seperti jatah anak kami kalau sudah berkeluarga pas menikah baru disetop sekarang peraturannya begitu di Oktober ini. Begitu masuk usia 21 tahun gak dapat lagi. Dulu seumur hidup dapat kecuali kalau menikah. Tapi di bulan 10 ini diberhentikan, udah ada 30 yang diberhentikan,” sebut Sukirman kepada wartawan.

Kemudian sambung Irham salah satu penyandang kusta asal Sicanang juga mengatakan bila ada penyandang kusta yang meninggal dunia biasanya bantuannya hingga 3 bulan setelah meninggal dunia masih berjalan tapi sekarang tidak.

“Tujuannya itu kalau ada biaya berobat atau utang piutang bisa dibayarkan melalui itu. Tapi ini mau disetop. Begitu meninggal langsung disetop jatahnya. Jadi kami hadir di sini karena itu,” imbuhnya.

Sedangkan pengakuan Sukirman mengungkapkan bahwa masalah listrik diwajibkan sehingga mereka wajib pakai token yang selama ini memakai meteran dan ditanggung pemerintah.

“Sekarang diwajibkan pakai token kami tidak mau, kami tidak terima karena kami tidak mampu, kami nggak ada pekerjaan kan. Tolong perhatikan kami,” sebutnya dimana mereka saat ini ada berjumlah 200 orang sejak 2014 lalu.

Setelah menduduki depan Kantor Gubernur Sumut, akhirnya pihak diterima oleh Kadis Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung beserta beberapa staf lainnya ke dalam Kantor Gubernur Sumut untuk melakukan audiensi mendengarkan tuntutan penyandang kusta.(sp)

Komentar Anda

Terkini