Dewan Pers Rekomendasikan Pemerintah Beri Insentif Perusahaan Pers Terverifikasi

Senin, 10 Oktober 2022 / 12.46

Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 Provinsi Sumut, narasumber Dr Iskandar Zulkarnain, Ninik Rahayu dan Daniel Pekuwali.(f-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dewan Pers merekomendasikan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada perusahaan pers yang terverifikasi.

Hal itu dikatakan Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu pada kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2022 di Sumatera Utara, di Cambridge Hotel Medan, Senin (10/10/2022).

Ninik Rahayu dalam kesempatan itu menyampaikan paparan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2022, pemerintah dan Pemerintah daerah baik Provinsi dan Kabupaten/kota berperan aktif dalam menghindarkan pertumbuhan media abal-abal dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam pembangunan kerja sama.

Dia menambahkan, pemerintah juga harus menjamin kebebasan dalam mempraktikkan jurnalisme, mendorong implementasi etika pers, serta regulasi tentang perlindungan hukum bagi jurnalis dan media.

Selain pemerintah, Dewan Pers juga merekomendasikan kepada institusi penegak hukum yaitu kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personel di lingkungan institusi dalam merespon pelaporan/pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan pers ke dalam peradilan pidana atau perdata agar diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana di atur dalam UU Pers.

Ninik juga menyebutkan, kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung menjalin komunikasi dengan Dewan Pers terkait pelaporan/pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan pers ke dalam peradilan pidana atau perdata untuk mencegah kriminalisasi terhadap perusahaan pers dan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Pemerintah dan pemerintah provinsi maupun kabupaten kota juga berperan aktif untuk menghindari pertumbuhan media abal-abal dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam membangun kerjasama," katanya.

Pada sosialisasi yang dihadiri puluhan perwakilan media di Sumatera Utara yang sudah terverifikasi Dewan Pers, salah satunya media siber Klikmetro.com, Ninik menyebutkan perusahaan pers perlu meningkatkan kepatuhan dengan meratifikasi Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan.

"Perusahaan Pers juga perlu meningkatkan kapasitas jurnalis dalam pemberitaan yang berspektif gender," kata Ninik.

Dewan Pers juga, lanjutnya, merekomendasikan kepada institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personil di lingkungan institusi dalam merespon pelaporan/pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan Pers ke dalam peradilan pidana atau perdata agar diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Berkaitan dengan dinamika Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) per provinsi kurun waktu 2018-2022, Ninik menjelaskan ada tiga provinsi dengan nilai IKP tertinggi yakni Kalimantan Timur (83,78), Jambi (83,68), dan Kalimantan Tengah (83,23). Namun ada juga provinsi dengan nilai IKP terendah yakni Papua Barat (69,23), Maluku Utara (69,84), dan Jawa Timur (72,88).

Untuk gambaran umum IKP di Sumatera Utara tahun 2022, kata Ninik, berada dalam kategori 'Cukup Bebas' dengan nilai 75,92. Nilai ini meningkat tipis 0,42 poin dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 75,50.

Hadir pembicara Dr. Iskandar Zulkarnain, MSi/Ketua Prodi S2 dan S3 Ilmu Komunikasi FISIP USU, perwakilan konstituen Dewan Pers Daniel Pekuwali dari Alian Jurnalis Independen (AJI) Medan. Hadir juga perwakilan PWI Sumut, SMSI Sumut, JMSI Sumut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), perwakilan Kejaksaan Sumut dan Polda Sumut.(mar)
Komentar Anda

Terkini