Dihadapan Warga, Irwansyah Berharap Pasal 9 di Perda Penanggulangan Kemiskinan Bisa Maksimal Terealisasi

Minggu, 30 Oktober 2022 / 12.06

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Irwansyah SAg SH menyosialisasikan produk hukum Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan Irwansyah S.Ag, SH mengharapkan pemerintah bisa maksimal memenuhi hak-hak warga sesuai yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. 

Dorongan ini disampaikan Irwansyah S.Ag, SH saat menyampaikan materi Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda Jalan. Bilal Gg. Bidan No. 1 Kel. Pulo Brayan Darat 1 Kec. Medan Timur  dan Jalan Tuasan No. 134 Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung, Sabtu (29/10/2022).

"Perlu bapak dan ibu ketahui, lahirnya Perda ini merupakan kesungguhan Pemerintah Kota Medan dan DPRD terhadap kesejahteraan warga Kota Medan. Perda ini sudah disahkan tujuh tahun lalu dan kita sangat mengharapkan bisa maksimal di masyarakat," kata Irwansyah.

Politisi PKS dapil 3 Kota Medan ini menakankan pentingnya warga memahami akan keberadaan Perda tersebut, sehingga bisa memahami apa hak dan kewajiban.

"Pada BAB IV Pasal 9 ada beberapa hak yang dijamin Pemerintah, diantaranya setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik," paparnya.

Disampaikan Irwansyah, DPRD terus mendorong Pemerintah Kota Medan memaksimalkan perannya dalam mensejahterakan masyarakat salah satunya dengan mendukung setiap anggaran dari program penanggulangan kemiskinan. "Seperti yang sudah kita lakukan, DPRD Mendukung penambahan anggaran kuota BPJS Gratis untuk masyarakat, program pemberdayaan UMKM, bedah rumah dan lainnya," katanya.

Ditekankan Irwansyah, untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan," katanya seraya menjelaskan pada BAB V Pasal 11 disebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mar)

Komentar Anda

Terkini