Polres Sergai Proses Perkara Penyerobotan Lahan Dengan SKT Bermasalah

Jumat, 28 Oktober 2022 / 17.48

Surat laporan ke Polres Sergai terkait pemalsuan data dan tanda tangan.(f-ist)

SERGAI, KLIKMETRO.COM - Polres Serdang Bedagai menangani Perkara Penyerobotan Lahan yang didasari dengan SKT bermasalah yang terindikasi adanya Pemalsuan data dan tanda tangan diduga langgar pasal 263 KUHP.

Diketahui Surat Keterangan Tanah (SKT)  atas nama. Fera Sumihar Br. Pangaribuan sesuai Surat Keterangan Kepala Desa Sei Parit yang diregistrasi Camat Sei Rampah No : 18.40/ 590/ 16/ SKT/2022 tanggal 15 Juni 2022 di Dusun I Tapianuli Desa Sei Parit Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Terkait dengan adanya dugaan pemalsuan data atas SKT tersebut, Camat Sei Rampah, Rabu (26/10 /2022) melalui Ka. Seksi Pemerintahan Iqbal menyatakan Pihak Kecamatan siap menanggapi perubahan jika ada kekeliruan terhadap SKT dimaksud.

"Kita percayakan masalah ini pada proses Hukum. Jika ada kekeliruan pada SKT tersebut kami siap mengklarifikasinya", tegas Iqbal.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun hasil investigasi awak media ada beberapa point bentuk manipulasi data yang ditemukan dalam SKT tersebut seperti manipulai data jiran sebatas pengakuan nama saksi-saksi yang tidak terlibat dalam penandatangan, namun nama dan tanda tangannya tertera dalam SKT dimaksud.

Sebagaimana pernyataan J. Nainggolan warga Dusun I Sei Parit  ketika disambangi awak media dikediamannya rabu 26/10 terkejut ketika melihat nama dan tanda-tangannya tertera dalan SKT tersebut sebagai saksi. 

"Saya enggak terima ini. Tidak ada saya terlibat dalam penandatangan surat ini. Pemalsuan ini namanya", palak Nainggolan.

Kepada awak media Nainggolan menerangkan bahwa Fera sempat meminta tanda tangannya, namun karna ia Nainggolan mengetahui tanah tersebut bermasalah terkait dengan masalah warisan dari Pihak Suami Fera.

"Dia sudah datang menemui saya minta tanda tangan untuk SKT ini, namun karna saya tahu tanah ini warisan ini bermasalah jadi saya tolak", tegas Nainggolan.

SKT atas nama  Fera dinilai syarat dengan Pemalsuan data. Selain J Nainggolan, ditemukan juga atas nama. Jaberlin Lumban Gaol yang membantah dirinya tidak ada  menandatangani SKT tersebut.

Pihak Polres Serdang Bedagai melalui Kanit Reskrim Hotman Sinaga rabu 26/10/2022 terkonfirmasi telah memproses Pengaduan Fera Br. Pangaribuan pasal penyerobotan lahan. Menurut Terlapor Holmes Sagala, dirinya telah menjalani Panggilan Pihak Polres Sergei dan sempat diminta untuk mengosongi lahan atas nama Fera tersebut.

Kepada wartawan, Holmes Sagala, Kamis (27/10/2022) menegaskan SKT atas nama Fera tersebut syarat dengan Pemalsuan data. Holmes berharap Pihak Polres Sergei mengevaluasi Laporan Fera dan mendalami SKT atas nama Fera terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Data.

"Seharusnya saya selaku jiran sebatas juga terlibat menandatangani SKT itu, masak orang yang sudah meninggalpun dibawa-bawa dalam penandatanganan jiran sebatas", kesal Holmes.(hot)

Komentar Anda

Terkini