Sempat Kabur, Buang Sabu ke Parit, Manlau Kalah Cepat Dengan Polisi

Selasa, 11 Oktober 2022 / 18.46

AM alias Manlau diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti narkoba jenis sabu. (ft-humas)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Seorang pria berinisial AM alias Manlau (45), warga Jalan Gunung Bhakti LKMD, Lk.I Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi dibekuk polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi pada Sabtu (8/10/2022) malam, sekira pukul 22.30 Wib. 

Manlau ditangkap terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Hal ini dibenarkan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada media, Selasa (11/10/2022) siang.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa pelaku Manlau sempat kabur saat petugas mencoba melakukan penangkapan terhadapnya.

”Pelaku berusaha kabur dan bersembunyi dibelakang rumah warga namun berhasil dibekuk petugas,” kata AKP Agus.

Sebelumnya, disaat mencoba kabur, petugas juga melihat pelaku Manlau ada membuang 1 buah kotak rokok Sampoerna kedalam saluran parit dan petugas berhasil mengambil kotak rokok tersebut, saat dilihat isi dari kotak rokok itu, ternyata pelaku telah menyimpan sebanyak 14 (empat belas) bungkus narkoba jenis sabu siap edar dengan berat kotor 1,73 gram dan berat bersih 0,37 gram setelah dilakukan penimbangan, jelas AKP Agus.

Dilanjut Kasi Humas, melihat hal itu petugas langsung menginterogasi pelaku Manlau terkait kepemilikan barang bukti sabu yang ditemukan. Manlau mengakui barang bukti sabu itu benar miliknya, sehingga petugas bergegas membawanya bersama barang bukti narkoba sabu ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Kini Manlau telah ditahan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Agus Arianto. (ar)

Komentar Anda

Terkini