Sidang Prapid Anggota DPRD Langkat Melawan Kapolres, PH: Penetapan Tersangka Sangat Janggal

Rabu, 05 Oktober 2022 / 20.55

Suasana sidang praperadilan Julihartono SE melawan Kapolres Langkat di PN Stabat.(f-ist)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Sidang praperadilan (prapid) yang memasuki hari ke-5 Julihartono SE anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem melawan Kapolres Langkat, Jumat (30/9/2022) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat di Ruang Candra dengan hakim tunggal Kurniawan SH MH.

Sidang yang beragendakan penyerahan kesimpulan para pihak.

Sebelum menutup sidang, Kurniawan SH MH hakim yang menyidangkan Prapid Julihartono SE melawan Kapolres Langkat menyampaikan kepada Pengacara para pihak “ Kalau ada orang yang menghubungi berkaitan dengan perkara ini dari pihak manapun abaikan saja dan saya pastikan itu tidak ada, kita sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, percayakan kepada kami”, kata Kurniawan.

Tim Penasehat hukum Julihartono SE selaku pemohon prapid, Marganda Sitorus SH dan Suriadi Bahar SH MH usai sidang di halaman parkir PN Stabat ketika diwawancarai wartawan terkait penyerahan kesimpulan mengatakan sidang tadi agendanya penyerahan kesimpulan pada sidang mulai Senin (26/9/2022) sampai dengan sidang Kamis (29/9/2022) diserahkan pada  Jumat 30 September 2022.

"Harapan kami selaku kuasa hukum pemohon sesuai dengan permohonan awal kami penetapan tersangkanya mohon dibatalkan. Karena kita menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan tersangka Bapak Julihartono. Terutama yang berkaitan dengan keberatan yang disampaikan semalam oleh teman kita Ridho masalah surat kuasa dari pelapor,"ujar Marganda Sitorus.
Disebutkan juga, surat kuasa pelapor duluan nomor LP (Laporan Polisi), baru setelahnya pihak PT Rapala menyerahkan surat kuasa kepada pelapor yang bernama Sudirman dan notabene hanya karyawan.

"Di catatan kita, yang pertama yang paling menarik perhatian kita disitu  terdapat ada surat kuasa dari Direktur PT Rapala, yang memberikan surat kuasa kepada Sudirman untuk membuat laporan pada tanggal 4 Maret 2022.


Namun anehnya menurut kita didalam surat kuasa tersebut khusus sudah tertuang nomor LP nya lengkap. Kalau kita menshetnya kita menerima surat kuasa untuk membuat laporan / LP. Makanya saya katakan banyak dugaan kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan tersangka Bapak Julihartono. 
Kuasa yang diberikan Sudirman justru sudah ada LP (Laporan Polisinya). Sesuai dengan keterangan saksi pada sidang semalam yang kita hadirkan sepengetahuan saksi Sudirman ini karyawan dari PT Rapala,"kata Suriadi Bahar menambahkan.(ks)
Komentar Anda

Terkini