Camat Percut Ultimatum Pedagang Pasar Gambir, Jika Melanggar Akan Disanski Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2015

Selasa, 20 Desember 2022 / 18.35

Dialog publik Muspika Percut Sei Tuan bersama pedagang kaki lima Pasar Gambir. (ft-lubis/klikmetro)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Terkait permasalahan Pasar Gambir yang tak kunjung kelar karena pedagang menolak ditata dan ditertibkan. Muspika Percut Sei Tuan pada 2023 mendatang akan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015.

Hal ini disampaikan Camat Percut Sei Tuan A. Fitriyan Syukri SSTP MSi saat dialog publik Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2015 bersama pedagang kaki lima (pkl) dan berbagai elemen masyarakat, Selasa (20/12/2022).

"Tiga minggu lalu kita sudah buat kesepakatan, para pedagang melakukan sendiri penataan dan pembenahan. Tidak berjualan di atas parit maupun trotoar dan mengganggu ketertiban umum. Kegiatan dialog ini kembali kita lakukan karena masih ada pedagang yang menyalahi aturan,"kata camat.

Disebutkannya, akibat kesemrawutan pasar dan pedagang yang terkesan sesuka hati brrjualan, lalu lintas pun menjadi macet. Kondisi ini sudah bertahun-tahun lamanya berlangsung.

"Perlu kesadaran dari para pedagang untuk menciptakan kenyamanan. Kemacetan lalu lintas di Pasar Gambir ini sudah bertahun-tahun terjadi. Kami juga selama 4 bulan ini  terus melakukan penataan dan penertiban. Kita tidak melarang bapak-ibu berjualan, tapi patuhi peraturannya. Jika tetap melanggar, kami akan menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 karena sudah melanggar ketertiban umum,"jelas camat lagi.

Dia menambahkan, pihaknya masih memberi kelonggaran waktu bagi pedagang hingga akhir Desember. Namun paa 2023 nanti, pihaknya akan langsung bertindak tegas. Karena sebelumnya sudah berulangkali memberi peringatan.

Pada kegiatan itu, Yakub ketua Forum Pedagang Kaki Lima menyebutkan alasan pedagang tidak mau pindah berjualan ke pajak lain karena kurang laku dagangannya. Sehingga mereka memilih jualan di badan jalan.

Namun ucapan Yakub langsung diklarifikasi oleh Babinsa mewakili Danramil Percut yang menyebutkan dirinya sudah 6 tahun bertugas dan permasalahan Pasar Gambir tak kunjung selesai.

Padahal sudah dibangun Pajak Forum dan pajak lainnya untuk menampung para pkl. Namun kenyataannya sampai saat ini, masih saja pedagang membandel dan tetap berjualan di atas parit maupun trotoar.
Diakhir dialog, camat kembali mengultimatum pedagang agar mematuhi peraturan.

"Tahun depan (2023) kami akan berkordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi Sumut untuk penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2015. Pihak provinsi akan membantu penertiban Pedagang Pasar Gambir  yang merupakan ikon Kecamatan Percut Sei Tuan. Disini juga jalan keluar masuk kenderaan menuju Bandara Kuala Namu. Jadi sudah selayaknya harus tertib lalu lintas, jangan ada kemacetan lagi," pungkas camat. (lbs)
Komentar Anda

Terkini