![]() |
Pria berinisial EEK alias Acek diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti ganja. (f-ist) |
TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Nasib apes bagi pria berinisial EK alias Acek (56), Dia ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi lantaran kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasi narkotika jenis ganja, Rabu (30/11/2022) malam, sekira pukul 21.00 WIB.
Kepada wartawan, Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya, Sabtu (3/12/2022), membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria pemilik narkoba jenis ganja berbekal dari adanya informasi masyarakat.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa pelaku EK alias Acek merupakan warga Jalan Kf. Tandean Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi.
"Dia (Acek) ditangkap petugas saat sedang duduk-duduk di sebuah warung kosong tak jauh dari rumah tempat tinggalnya. Saat itu petugas melihat pelaku dan mencurigai gerak-geriknya seperti yang diinfokan masyarakat, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadapnya," kata Kasi Humas.
Saat ditangkap, lanjut AKP Agus, petugas langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian milik pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti apapun sehingga petugas melakukan penggeledah dan penyisiran di seputaran warung tempat pelaku duduknya. Tepatnya dibawah kaki pelaku ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah puntung rokok diduga bekas pelaku menggunakan ganja.
:Berbekal barang bukti puntung rokok itu, petugas langsung membawa pelaku ke rumah tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) buah kotak kaleng rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna emas yang didalamnya berisi 9 (sembilan) batang rokok warna putih yang didalamnya berisi biji, daun dan ranting diduga ganja sebanyak 10,89 gram dan 1 (satu) buah kertas koran didalamnya berisi biji, daun dan ranting diduga ganja sebanyak 30,18 gram yang ditemukan petugas diatas meja dapur rumah pelaku,"ungkapnya.
Kemudian, lanjut AKP Agus, bahwa petugas langsung menanyai pelaku terkait barang-barang bukti tersebut dan saat itu pelaku mengakui kalau barang yang ditemukan itu adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna pengembangan.
”Saat ini pelaku EK alias Acek sudah dilakukan penahanan, selanjutnya akan dipersangkakan terhadapnya Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ar)