Hendak Edarkan Narkoba di Sibolga, JS Diringkus Polisi

Senin, 12 Desember 2022 / 18.17

Foto: JS saat diamankan petugas di Mapolres Tapteng. (ft-istimewa)

TAPTENG, KLIKMETRO.COM - Warga Sibolga berhasil diamankan petugas Personil Satresnarkoba Polres Tapteng dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3,93 gram.

Barang haram itu saat diamankan petugas dari tangan JS warga Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan diakui tersangka miliknya sendiri, dan akan diedarkan.

JS diamankan tekab dari tempat kediamannya, pada Kamis (8/12/2022) sekira pukul 20.30 Wib. Saat di bekuk petugas, tersangka sempat membuang barang haram itu namun tetap kedapatan oleh petugas.

 Melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning, Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma membenarkan personilnya melakukan penangkapan seorang terduga pengedar narkoba.

Hal itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan terduga pelaku sudah sering mengedarkan barang haram narkoba daerah kediaman nya, dan informasi tersebut langsung direspon Satresnarkoba Polres Tapteng.

Mendapat perintah Katim Opsnal Ipda Zul Ependi langsung membawa personilnya untuk melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi yang didapat yang mana lokasi dan ciri cirinya terduga sudah dikantongi. 

"Sesampainya di lokasi lalu melakukan penyelidikan dengan mengendap endap dan memantau kearah kediaman terduga pelaku dan tidak berapa lama melihat terduga pelaku seperti menunggu seseorang, dan tidak mau kehilangan target, petugas langsung memerintahkan Personil untuk melakukan penangkapan, namun terduga pelaku melihat kedatangan personil dan terlihat sempat membuang sesuatu kelantai dan setelah diamankan dan diinterogasi mengaku bernama JS," ucap Gurning pada Senin (12/12/2022).

 Kemudian selain narkotika ditemukan petugas juga menemukan 1 unit HP merk Nokia warna hitam dari kantong celana sebelah kiri dan uang Tunai Rp 500.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan dan diakuinya  uang tersebut adalah upah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebelum ianya tertangkap. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS beserta barang bukti di boyong ke Sat Narkoba Polres Tapteng untuk diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (riz)

Komentar Anda

Terkini