Irwansyah Prihatin Masih Banyak Warga Medan Abaikan Dokumen Administrasi Kependudukan

Senin, 19 Desember 2022 / 20.10

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Irwansyah SAg SH menyosialisasikan produk hukum daerah Kota Medan Perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM -  Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Irwansyah S.Ag, SH mendorong masyarakat Kota Medan untuk peduli dengan dokumen administrasi kependudukan. Dewasa ini aktifitas yang dilakukan dalam berbagai hal memerlukan dokumen administrasi kependudukan yang valid.

Irwansyah, S.Ag, SH menyampaikan hal ini saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke 12 tahun 2022, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan di Jalan Bambu III, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Ahad (18/22/2022).

"Meski saat ini sudah banyak warga Medan memahami pentingnya dokumen admistrasi kependudukan, namun masih saja ditemui adanya warga yang abai dengan persoalan ini," katanya.

Diakui Irwansyah, pihaknya masih menemukan banyak warga yang kurang peduli dengan kondisi dokumen kependudukan. "Misal, KTP masih kota medan, tapi sudah pindah ke Deli Serdang. Ketika di cek sudah kosong dan tidak bisa mendapat bantuan dari Pemko," akunya.

Politisi PKS dapil 3 Kota Medan ini mengatakan, saat ini  pelayanan adminduk lebih baik dibanding periode terdahulu. "Begitu juga dengan pelayanan, saat ini sudah jauh lebih baik. 

Jika anggota dewan mengadvokasi adminduk, sifatnya terbatas dan lebih dalam upaya mengedukasi warga agar memahami pentingnya memiliki dokumen adminduk yang valid," jelasnya. 

Fraksi PKS, kata Irwansyah terus mendorong dinas terkait untuk maksimal melakukan pelayanan adminduk. "Jika ini dilakukan maka manfaatnya dirasakan jauh lebih banyak warga Medan," ketanya.

Sesuai dengan UUD 1945, Irwansyah menerangkan pada hakekatnya telah ditegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum atas suatu peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk.

“Seperti termaktub dalam UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan penjabaran amanat pasal 26 ayat 3 UUD 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan,” terangnya.

Irwansyah juga mengharapkan masyarakat bisa memahami persoalan terkait pengurusan adminduk di lapangan seperti  pasal 12 point 1 dinyatakan dengan jelas, Waktu penyelesaian pelayanan masing-masing jenis pendaftaran penduduk sebagai berikut, yakni untuk Kartu Keluarga (KK) paling lambat 5 hari kerja, KTP elektronik (e-KTP) paling lambat 7 hari kerja, surat keterangan pindah paling lambat 4 hari kerja, surat keterangan pindah datang paling lambat 4 hari kerja.

“Untuk surat keterangan pindah ke luar negeri paling lambat 4 hari kerja, surat keterangan datang dari luar negeri paling lambat 4 hari kerja, dan surat keterangan tempat tinggal paling lambat 4 hari kerja,” jelasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini