Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Segini Barbutnya

Rabu, 14 Desember 2022 / 15.13

Polres Batubara meringkus pengedar sabu di Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Melalui kegiatan grebek kampung narkoba (GKN), tim gabungan Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial AR alias Uli (38) dari rumahnya di Dusun II Karang Anyar Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara. 

Penangkapan tersebut diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Rabu (14/12/2022). 

Dikatakan Sastrawan, dari tersangka yang disinyalir merupakan pengedar sabu tersebut, tim gabungan menemukan dan menyita barang berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 3,91 gram, 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0, 39 gram. Juga disita 1 buah dompet, 1 unit HP merk Oppo, 1 pipet plastik, 6 lembar plastik klip transparan kosong 

"Berdasarkan hasil test urine terhadap tersangka dengan menggunakan alat teskid merk ASWER ternyata hasilnya positif mengandung  metafitamine", jelasnya. 

Disebutkan Sastrawan, tersangka ditangkap tim gabungan Satres Narkoba, Sat Intelkam, Sat Sabhara, Sie Propam, BNNK Batu Bara dan Sat Pol PP yang langsung dipimpinnya bersama Kanit 2 Satres Narkoba Iptu F Tamba saat melakukan penyisiran di Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar pada Kamis 8 Desember 2022 pukul 01.20 Wib. 

"Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan  penyidikan lebih lanjut", tutup Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan. (dani)

Komentar Anda

Terkini