Polsek Percut Sei Tuan Berantas Judi di Desa Percut

Jumat, 02 Desember 2022 / 22.25

Polsek Percut Sei Tuan mengamankan mesin judi tembak ikan. (f-ist)

DELISERDANG, KLIKMETRO.COM - Menindak lanjuti tentang pengaduan masyarakat (dumas) adanya praktek judi ketangkasan jenis meja tembak ikan dan dindong di dusun XII Pasar Belakang, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK memerintahkan Kanit Reskrim untuk cek lokasi dan melakukan penindakan, Jumat (2/12/2022).

Sebelum melaksanakan penindakan Kanit Reskrim Iptu J. Simamora beserta Panit Reskrim Ipda Budi memberikan pengarahan kepada personil agar dalam melakukan penindakan tetap bersikap humanis, waspada dan jaga keselamatan diri. 

Selanjutnya personil yang dipimpin Kanit reskrim berkoordinasi dengan aparat desa Percut  bergerak secara bersama-sama menuju lokasi. 

Sesampai di lokasi Team menemukan 2 (dua) unit mesin judi ikan-ikan namun team tidak menemukan pemain ataupun operator mesin judi tersebut. Selanjutnya personil memboyong barang bukti ke mako polsek Percut sei tuan.

Kompol M. Agustiawan ST SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Jepri Simamora SH  menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri, khususnya Polsek Percut Sei Tuan.

Mantan Panit Polsek Sunggal ini berterima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba tersebut. (hot)

Komentar Anda

Terkini