Nekat Nyolong Hp dan Uang Tetangga, Dua Omak Ini Nyangkut di Polsek

Minggu, 29 Januari 2023 / 07.51

Dua ibu rumah tangga diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar terkait kasus pencurian dan penadah. (ft-ist)

TANJUNGBALAI, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai telah mengamankan dua ibu rumah tangga berinisial W dan C yang merupakan warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Keduanya pelaku terkait kasus pencurian handphone dan uang kontan sebesar Rp 3 juta.

Adalah Liza Astuti, korban pencurian yang melaporkan peristiwa itu ke Polsek Datuk Bandar dengan NOMOR : LP / B / 14 / I / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 26 Januari 2023.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, korban merupakan tetangga pelaku berinisial W di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

AKP Rekman Sinaga, Kapolsek Datuk Bandar menjelaskan pelaku nekat mencuri rumah tetangganya yang dekat dari rumah kontrakan miliknya.

"Jadi W ini warga Sei Kepayang, di Jalan Anwar Idris, mereka menyewa dan mencuri barang milik pelapor Liza Astuti," kata Rekman Sinaga, Sabtu (28/1/2023).

Disebutkan, kronologis pencurian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 07.17 Wib. Pelaku membobol rumah korban dengan mencongkel pintu belakang dan langsung mengambil satu unit handphone Vivo Y12 warna biru dan uang tunai Rp 3 juta dari dalam tas warna merah yang tergantung di dinding.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan/laporan polisi.

"Berdasarkan Laporan Polisi maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil penyelidikan bahwa 1 (satu) unit HandPhone Vivo Y12 warna biru berada di seputaran Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan,"kata kapolsek.

Selanjutnya, Kamis (26/1/2023) sekira pukul 23.00 wib diketahui bahwa barang bukti sedang berada di sebuah rumah di Desa Sei Jawi Jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan. Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R SH MH bergerak ke tkp dan mengamankan pelaku tadah berinisial C bersama barang bukti handphone. 

Dari pengakuan C diketahui handphone yang dipakainya dibeli dari seseorang inisial W. Kemudian team bergerak mencari keberadaan pelaku W dan berhasil diamankan tidak jauh dari rumah pelaku C. Tak berkutik, W pun mengakui perbuatannya. Pelaku C juga menyebutkan handphone diperolehnya dari suami pelaku W yang bernama RS (melarikan diri). Kemudian team mencari keberadaan RS, namun belum di temukan keberadaanya (dalam penyelidikan). Selanjutnya tim membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas tindakan mereka, keduanya pelaku melanggar pasal 480 ayat 1 dari KUHPidana," pungkas kapolsek. (hy)

Komentar Anda

Terkini