Polisi Diminta Periksa Proyek Miliaran Jembatan Penghubung Pelabuhan Lama Sibolga

Rabu, 18 Januari 2023 / 23.57

Pembangunan jembatan penghubung Pelabuhan Lama Kota Sibolga diduga asal jadi dikerjakan. (f-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Kepolisian Resor Kota Sibolga diminta periksa proyek pembangunan berbagai fasilitas umum yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022 yang menghubungkan lokasi objek wisata Pantai Ujung Sibolga (Pajus) dan Pelabuhan Lama Kota Sibolga senilai miliaran rupiah diduga asal jadi dikerjakan.

Berdasarkan dari data yang dilansir di http://lpse.sibolgakota.go.id diterangkan bahwa pekerjan Pembangunan Jembatan Penghubung Pajus ke Pelabuhan Lama bersumber dari dana APBD dengan pagu Rp.3.920.000.000.

Pembangunan fasilitas umum jembatan penghubung tersebut saat ini menjadi sorotan di kalangan masyarakat. Pasalnya di lokasi tersebut pembangunan fasilitas umum itu terlihat seperti asal jadi dikerjakan. 

Kemudian pekerjaan fasilitas umum itu diduga tidak sesusai dengan peraturan yang ada karena keterlambatan waktu pengerjaan. Serta hasil dari data LKPP harusnya pekerjaan tersebut sudah rampung atau selesai dikerjakan. Namun hingga saat ini proyek tersebut masih terlihat belum juga selesai dikerjakan. 

Hal itu membuat kecurigaan dikalangan masyarakat ditambah lagi kurangnya pengawasan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kalau dilihat dari teknik pengelasan dan ketebalan besi baja anti karat yang digunakan nampak asal sulap," ucap Tokoh Pemuda Kota Sibolga F. Hutabarat pada Rabu (18/1/2023).

F. Hutabarat itu juga menjelaskan bahwa data yang dihimpun keseluruhan pekerjaan rehab open space Pantai Ujung Sibolga ke Pelabuhan Lama dan Pembangunan Jembatan Penghubung Pajus ke Pelabuhan Lama harus nya sudah selesai pada Oktober dan November 2022 lalu.

"Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisiaan dan Kejaksaan Kota Sibolga untuk turun kelokasi proyek tersebut dan melakukan pengecekan dan menangkap pelaku jika ditemukan adanya tindak pidana pada pelaksanaan pembangunan yang memakan biaya miliarian rupiah tersebut," bebernya. (riz)

Komentar Anda

Terkini