Respon Cepat Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Tangkap Pelaku Penganiayaan di Warung Tuak

Senin, 16 Januari 2023 / 16.44

Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan pelaku penganiayaan di warung tuak. (ft-ist)

TANJUNG BALAI, KLIKMETRO.COM - Unit reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pindana penganiayaan A.N LS (47) warga Desa Lumban Holbung Kec.Uluan Kab.Tobasa / Jln.Benteng Pantai Olang Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Minggu (15/1/2023) sekira pukul 01.00 wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, "Kejadian penganiayaan tersebut pada malam minggu 14 Januari 2023 sekira pukul 22.30 wib, berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat minum tuak di Jalan Jati Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

"Respons cepat pelaku penganiayaan berhasil dikejar dan diamankan oleh pers polsek datuk bandar pada hari minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib beserta barang bukti,"ucapnya. 

Lanjut kapolsek, adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) bilah pisau berikut sarungnya dan 1 (satu) buah martil bergagang biru merah.

"Korban atas nama Saidi Siahaan (74) warga Jln.Pahlawan Link.III Kel.TB Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan yang saat ini mengalami Luka robek pada pipi, luka robek pada kening, luka robek pada alis mata sebelah kanan, luka robek pada hiding, luka robek pada tangan dan kaki dan menurut keterangan dokter korban tersebut hari ini akan di rujuk ke rumah sakit di Medan," pungkas kapolsek.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 351(2) KUHPidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. (hy)

Komentar Anda

Terkini