Diko: Inti Perda Nomor 5 Tahun 2015 untuk Menekan Angka Kemiskinan

Sabtu, 18 Februari 2023 / 21.12

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra, D Edy Eka Suranta S Meliala menyosialisasikan produk hukum Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (18/2/2023). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, D Edy Eka Suranta S Meliala (Diko), mengatakan inti dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 adalah menekan angka kemiskinan. 

Hal itu dikatakannya ketika Menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke II Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pasar II, Lingkungan 9, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (18/2/2023).

Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan, kata Diko, di antaranya menyangkut kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, modal usaha serta rasa aman.

Untuk hak atas kebutuhan pangan, sebut Diko, masyarakat bisa mengusulkan melalui kelurahan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk bidang kesehatan, sambung Diko, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022. “Sekarang, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” kata anggota Komisi I itu.

Untuk bidang pendidikan, tambah Diko, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” sebutnya.

Selain itu, lanjut legislator asal Dapil V itu, ada bantuan UMKM. “Jadi, masyarakat harus memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini,” imbau Diko.

Semua bentuk bantuan ini, kata Diko, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota. “Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan,” ujarnya.

Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, sebut Diko, Mulia, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya. “Perda ini menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (mar)

Komentar Anda

Terkini