Kejari Laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Barus

Kamis, 09 Februari 2023 / 19.19

Kejari Sibolga melaksanakan program JMS di SMA Negeri 1 Barus, Tapanuli Tengah. (ft-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema bahaya narkoba dan kenakalan remaja yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Kamis (9/2/2023).

Dalam kegiatan tersebut selaku narasumber yakni Fauzi Wibowo Aryotomo dan dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Provinsi Sumut, Kota Sibolga, Elvrida Novianna Sinaga. Kepala SMA Negeri 1 Barus Khudri Fahman Pardosi, dewan guru dan siswa siswi SMA Negeri 1 Barus sebanyak 150 orang.

"Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA 1 Negeri Barus merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja serta kenakalan remaja yang kerap menyeret para remaja pada perbuatan pidana, serta konsekuensi hukum akibat kenakalan remaja yang mengarah ke perbuatan pidana," ucap Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir. 

Irvan menyampaikan bahwa kegiatan program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu program kerja Kejaksaan RI khususnya Bidang Intelijen.

"Adapun tujuan dilaksanakannya program Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejaksaan Negeri Sibolga adalah sebagai upaya menanamkan sikap sadar hukum kepada para pelajar, sehingga diharapkan para pelajar dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang mengarah pada perbuatan pidana. Para pelajar diharapkan dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman," paparnya.

Dirinya juga menyebut, program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah juga sebagai upaya Kejaksaan dalam pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba, serta kenakalan remaja yang kerap menjadi cikal bakal terjeratnya para remaja pada perbuatan pidana seperti perkelahian/ tawuran, seks bebas, bullying maupun cyber bullying.

"Usia remaja sangat rentan terhadap gaya hidup dan budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma baik itu norma agama maupun adat, dan hal tersebut dapat membawa para remaja untuk melakukan tindak pidana yang dapat mengahncurkan masa depan mereka. Oleh kerenanya di usia remaja harus dikenalkan dengan hukum sehingga nantinya mereka dapat menajdi insan yang sadar hukum," bebernya. (riz)

Komentar Anda

Terkini