![]() |
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja saat memberi keterangan kepada wartawan. (ft-ist) |
SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Polres Sibolga tengah menangani kasus penganiayaan berat dialami seorang pria berinisial OG (28), di sebuah hotel, Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Korban menderita luka serius pada bagian alat vitalnya akibat dianiaya wanita berinisial AST (28), saat keduanya menginap di hotel tersebut, Sabtu (25/2/2023).
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan motif penganiayaan dilatarbelakangi korban mengancam pelaku dengan rencana menyebar video perbuatan mesum mereka berdua.
"Pelaku mengaku diajak korban melakukan hubungan intim. Tetapi, menolak untuk memenuhinya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban," kata Taryono di Mapolres Sibolga, Minggu (26/2/2023).
OG diketahui bertempat tinggal di Kabupaten Mandailing Natal dan AST berdomisili di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Keduanya merupakan pasangan selingkuh. OG maupun AST, masing-masing telah memiliki pasangan yang sah.
"Mereka (OG dan AST) bukan pasangan suami istri. Mereka janji ketemuan di Kota Padangsidimpuan, untuk pergi bersama ke Sibolga," jelas Taryono. (riz)