Adu Cepat Dengan Polisi, Pengedar Sabu Keok Gegara Ban Mobil Pecah

Sabtu, 18 Maret 2023 / 17.56

Pria berinisial DSL alias Dedi diamankan Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti sabu dan mobil yang dikendarainya. (ft-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu, Jum'at (17/3/2023) sekira pukul 20.30 WIB, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kampung Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Adanya penangkapan dimaksud dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan lewat siaran persnya, Sabtu (18/3/2023) di Mapolres Tebingtinggi.

”Benar, seorang pria diduga terlibat peredaran narkoba jenis Sabu telah ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba. Pelaku yakni DSL alias Dedi (45), merupakan warga Jalan Jawa Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,” sebut Kasi Humas.

Diceritakan AKP Agus, mengenai kronologis awal penangkapan terhadap Dedi berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Ahmad Yani, Kampung Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi sedang ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pengendara mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BK 1604 WP.

Berbekal informasi itu, selanjutnya personil dipimpin kanit 2 Ipda Eko P.U. Sianipar, S.H bergerak menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat itu, dan pada saat berada dilokasi tersebut tim melihat mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nopol yang sama, sehingga petugas melakukan penyergapan. Namun pengendara mobil tersebut melarikan diri sambil membuang kertas berwarna putih dari dalam mobilnya. 

Selanjutnya, petugas Satres Narkoba menemukan barang yang dibuang tersebut yang ternyata adalah amplop berwarna putih sementara tim lainnya melakukan pengejaran mobil tersebut menuju arah dalam Kota Tebingtinggi.

Namun sepanjang pengejaran tersebut pengendara mobil Suzuki Ertiga warna hitam itu berulangkali menabrak pengendara lalu lintas lainnya dan tidak juga berhenti. 

"Pengejaran berakhir saat mobil pelaku tidak dapat dikemudikan lagi karena mengalami pecah ban depan bagian kiri tepatnya di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar gambir Kota Tebingtinggi dan pengendara berhasil dibekuk petugas Satres Narkoba,"kata AKP Agus.

Dilanjut Kasi Humas bahwa pengendara itu diketahui merupakan warga asli Kota Pematangsiantar dan bernama DSL alias Dedi. Oleh petugas Dedi dibawa ke lokasi awal ia membuang bungkusan berwarna putih dan dihadapannya petugas Satres Narkoba membuka bungkusan tersebut yang isinya plastik klip didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika sabu.

Kemudian oleh petugas dilakukan interogasi kepada Dedi, saat itu ia mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya, sehingga Dedi dan semua barang bukti yang ditemukan yakni sabu sebanyak 90,70 gram, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna hitam serta 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nopol BK 1604 WP juga ikut diamankan dan di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya Dedi terancam melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (ar)

Komentar Anda

Terkini