Agar Mendapatkan Pelayanan Kesehatan, Bahrumsyah Imbau Warga Urus NIK

Sabtu, 18 Maret 2023 / 21.32
Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah menggelar sosialisasi produk hukum Kota Medan ke 3 TA 2023 Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (18/3/2023). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, mengimbau masyarakat Kota Medan, khususnya di wilayah utara untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP), KK dan Akte, agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Terutama NIK. Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis," katanya.

Imbauan itu disampaikan, Bahrumsyah, saat menggelar sosialisasi produk hukum Kota Medan ke 3 TA 2023 Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (18/3/2023).

Sosialisasi di laksanakan dua sesi, yakni bersama masyarakat Lingkungan 1, 2 dan 3 serta bersama masyarakat Lingkungan 6, 7, 8, 12 dan 13 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

NIK ini, kata Bahrumsyah, sangat perlu, mengingat wilayah utara rentan akan penyakit. "Makanya, NIK menjadi syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," katanya.

Apalagi, sebut Ketua DPD PAN Kota Medan itu, DPRD bersama Pemkot telah maksimal menganggarkan dana kesehatan di dalam APBD. Tujuannya agar mampu mengasuransikan seluruh warga Kota Medan mendapatkan pelayanan kesehatan, baik yang sudah memiliki KIS tercetak, maupun hanya KTP.

"Alhamdulillah, tujuan itu berhasil dengan di berlakukannya program UHC JKBM. Dengan UHC, seluruh warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP atau KK," sebutnya.

Terkait fasilitas kesehatan, sambung Bahrunsyah, Pemkot Medan telah meluncurkan operasional RSUD H. Bachtiar Djafar pada 1 Desember 2022 lalu.

"Masyarakat di wilayah utara bisa memanfaatkan RSUD tersebut, karena sudah bisa melakukan rawat inap," katanya.

Masalahnya saat ini, tambah Bahrumsyah, telah banyak KIS dikeluarkan, namun rumah sakit tetap penuh. "Seharusnya, tidak begitu. Ini kan seperti anomali jadinya," katanya.

Untuk itu, Bahrumsyah meminta, agar Pemkot Medan melalui OPD terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya di wilayah utara tentang pola hidup sehat, baik melalui olahraga maupun mengkonsumsi makanan sehat.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (mar)
Komentar Anda

Terkini