Waka Polres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Asahan

Selasa, 21 Maret 2023 / 22.54

Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan rindak pidana umum. (ft-ist)

ASAHAN, KLIKMETRO.COM - Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH diwakili Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani SH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracnt), Selasa (21/03/2023).

Hadir dalam pemusnahan tersebut Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, SH, Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay,SH.MH, Ketua PN Kisaran Erika Sari Emsah Ginting, S.H.,M.H, Kepala BNN Kabupaten Asahan AKBP Budi Bakhtiar, KBO Narkoba Polres Asahan Iptu Doli Silaban.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, melalui Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, SH menjelaskan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracnt) yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kisaran.

Lanjut Waka Polres Asahan, barang bukti yang akan dimusnahkan berupa tindak pidana Umum priode 01 Desember 2022 sampai dengan 15 Maret 2023 adalah 114 perkara dengan perincian

Tindak Pidana Narkotika 70 perkara, Tindak Pidana Perjudian 7 perkara, Tindak Pidana Migas 1 perkara, Tindak Pidana Pencurian 14 perkara, Tindak Pidana penganiayaan - 2 perkara, Tindak Pidana perlindungan Anak - 2 perkara, Tindak Pidana pekerjaan migran Indonesia 4 perkara, Tindak Pidana perkebunan 14 perkara.

"Jadi Jenis barang bukti yang dimusnahkan Perkara Narkotika berupa Tindak Pidana Narkotika jenis sabu - 3.615.77 gram, Tindak Pidana Ganja - 50.22 gram, Tindak Pidana extasi 381.86 gram, Bong - 4 buah, Timbangan - 9 unit, Pipet skop - 32 buah, Mancis - 4 buah, Kaca pireks - 7 buah, Kotak Rokok - 11 buah. Sedangkan Perkara perjudian yang dimusnahkan Blok Notes - 2 buah, Pulpen - 5 buah, dan Buku - 2 Buah"ucapnya Waka Polres.

Dirinya menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan satu persatu bungkus plastik klip dari berbagai ukuran dibuka dan dimasukkan ke dalam mesin blender berisi air.

"Begitu juga dengan pil ekstasi. Setelahnya, seluruh barang haram itu digiling hingga larutannya dibuang ke dalam septic tank. Sedangkan narkotika jenis daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar",pungkas Waka Polres. (hy)

Komentar Anda

Terkini