Polres Tanjung Balai Bersama BC Teluk Nibung dan SUB Detasemen Polisi Militer 1/1-4 Kisaran Tangkap 22 Balepress Pakaian Bekas

Sabtu, 01 April 2023 / 13.26

Personil Polres Tanjungbalai bersama Bea Cukai Teluk Nibung dan SUB Detasemen Polisi Militer 1/1-4 Kisaran tangkap 22 balepress pakaian bekas. (ft-ist)

TANJUNGBALAI, KLIKMETRO.COM - Dalam pencegahan dan penindakan balepress Personil Polres Tanjungbalai bersama Bea Cukai Teluk Nibung dan SUB Detasemen Polisi Militer 1/1-4 Kisaran Tangkap 22 Balepress Pakaian Bekas, Jumat (30/3/2023) sekitar pukul 02.10 WIB di Jalan DI Panjaitan, Pasar Baru, Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

Koordinat 2°58'37.584" N 99°47'29.375" E.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, "KPPBC TMP C Teluk Nibung menerima informasi dari masyarakat terkait dengan akan adanya pemasukan barang yang terkena ketentuan larangan / pembatasan berupa balepress pakaian bekas ke Kota Tanjungbalai.

"Berdasarkan hal tersebut, KPPBC TMP C Teluk Nibung membentuk tim satuan tugas dan melakukan koordinasi dengan Subdenpom 1/1-4 Kisaran dan Polres Tanjungbalai untuk melakukan pendalaman informasi dan upaya penindakan bersama",ucap Kapolres.

Tim satuan segera melakukan pemantauan  beberapa titik di jalur lintas Sumatera dan jalur masuk wilayah Tanjung Balai, sekitar pukul 02:10 tim gabungan mendapati kendaraan Mobil Isuzu Nomor Polisi BK 8542 VQ yg diduga membawa barang illegal berupa balepress, selanjutnya dilakukan penghentian , pemeriksaan kedapatan bermuatan  balepress pakaian bekas dan segera melakukan pengamanan atas kendaraan beserta muatan. 

"Tim gabungan melakukan rangkaian kegiatan penindakan dan membawa sarana pengangkut, orang, dan barang hasil penindakan ke KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut.

Lanjut Kapolres adapun barang hasil penindakan diamankan Sarana Pengangkut Mobil Isuzu Nomor Polisi BK 8542 VQ dan 22 (dua puluh dua) Balepress Pakaian Bekas,"pungkas Kapolres. (hy)

Komentar Anda

Terkini