Sakit Hati Dituduh Maling, Mahasiswi Tewas Dibantai di Kamar Kos

Sabtu, 08 April 2023 / 20.03

Muhammad Ramadhan Hasibuan diamankan pihak kepolisian terkait pembunuhan terhadap seorang mahasiswi. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Motif pembunuhan mahasiswi di Medan yang tewas di kamar kos, Jalan Sipirok, Medan Selayang, Jumat (7/4/2023) kini terungkap.

Dalam tempo singkat, Polsek Medan Sunggal mengamankan pelaku atas nama Muhammad Ramadhan Hasibuan (19), warga jalan Cinta Karya Gang Landasan Lingkungan I Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (8/4/2023). Motif pembunuhan berlatar belakang sakit hati karena pelaku dituduh maling oleh korban. 

Menurut keterangan saksi diantaranya, Taufik Sinambela (26) penjaga kos yang juga mahasiswa menerangkan, sekira pukul 12.50 wib, dia mendengar jeritan minta tolong dari kamar di lantai dua. Selanjutnya saksi naik ke lantai dua dan mendapati korban sudah bersimbah darah di depan pintu kamar dan berkata pelaku naik ke atas (lantai 3). Selanjutnya saksi naik ke lantai 3 untuk mengejar pelaku, namun tidak ditemukan.

Kemudian saksi 2 atas nama Rotua Nainggolan (47) memaparkan, saat dia sedang menyetrika dan mendengar teriakan minta tolong. Lalu dia bersama anaknya menuju lantai dasar dan menemukan korban turun dari lantai 1 ke lantai dasar dalam kondisi berlumuran darah.

Selanjutnya saksi 3 atas nama Josua S (19) selaku penjaga kos mengatakan, dia dan ibunya mendapati korban bersimbah darah dan melihat terduga pelaku melompati tembok lantai 3 kost an. Keterangan sama juga disampaikan saksi 4 atas nama Eka Oktarina (19), mahasiswa yang mendengar teriakan minta tolong dan melihat korban terduduk dengan kondisi berlumuran darah. Kemudian para saksi membawa korban ke RS USU untuk ditangani medis.

Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/700/IV/2023/SPKT POLSEK SUNGGAL Tanggal 08 April 2023 pelapor atas nama Alif Rahmansyah (36), TNI, Warga Jalan Asrama Kowilhan Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan.

Diketahui, korban atas nama Bunga Ayu Lestari (19), perempuan, mahasiswi, warga Jalan Abdul Latif Desa Aek Pinang Kecamatan Batang Toru, meninggal dunia setelah berada di rumah sakir.

Opsnal Unit Reskrim mendapat Informasi dari masyarakat adanya korban penusukan yang dirawat di RS USU.

Mendapat informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Suyanto Usman S.H M.H didampingi Panit Reskrim Iptu Junaidi Pardede SH MH langsung meluncur ke TKP dan benar telah ditemukan korban sedang ditangani medis di UGD dalam keadaan kritis yang kemudian meninggal dunia.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Sunggal dan Unit Resmob melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi tentang kejadian tersebut. Setelah dilakukan pulbaket Tim berhasil mengetahui pelaku dan keberadaannya.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sunggal dan Unit Resmob melakukan penggrebekan terhadap rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku, dan saat ditangkap pelaku mengakui perbuatanya melakukan penusukan terhadap korban.

Kepada wartawan, Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM didampingi Reskrim AKP Suyanto Usman SH MH bersama Panit Reskrim Iptu Junaidi Pardede SH MH mengatakan, pelaku mengakui pembunuhan tersebut dan mengaku sakit hati karena dituduh maling.

Disebutkan pada hari Jumat 7 April 2023 sekira pukul 09.00 wib, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan pisau yang sengaja dibawa dari rumahnya.

Lalu korban berangkat ke TKP kejadian dan terlebih dahulu memantau situasi sekitar TKP dan sengaja menunggu jam sholat Jumat agar lokasi sepi. Selanjutnya pelaku menuju ke kamar kos korban, lalu mengetuk pintu kamar korban.

Setelah korban membuka pintu kamar kos nya, pelaku menanyakan nomor Taufikm "Kak ada nomor Taufik" sambil mendorong pintu kamar korban.

Korban menjawab "Eh ini abang yang apa itu ya, ini apa - apaan bang?".  Setelah mendengar jawaban korban, pelaku langsung menikam badan dan kepala korban beberapa kali dan langsung melarikan diri.

"Barang bukti yang diamankan unit Reskrim Polsek Sunggal adalah 1(satu) buah pisau ,1 (satu) buah baju yang dipakai pelaku,1 (satu) buah celana yang dipakai pelaku,1(satu) potong baju korban dan 1(satu) buah handphone korban," jelas kapolsek.

Pelaku pembunuhan berencana melanggar pidana pasal 340 subs 351 (3).

"Saat ini pelaku sudah  diamankan dan mengakui perbuatannya. Untuk proses hukum lebih lanjut, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas kapolsek. (hot)

Komentar Anda

Terkini