![]() |
Petugas kepolisian memasang garis polisi di sekitar rumah yang terbakar. (ft-ist) |
Personil Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat terjadinya kebakaran, lalu dipimpin pawas Aiptu P. Lubis menuju ke lokasi kejadian dan menemukan 1(satu) unit rumah semi permanen terbakar. Lalu personil melakukan penyelidikan dan mengumpulkan saksi serta bukti. Salah satunya tabung gas yang diduga penyebab kebakaran.
Korban yang penyewa rumah ini atas nama David Singa Rimbun (48) Pekerjaan Bangunan Warga Jalan Benteng Hulu Gg Amin Kecamatan. Medan Tembung.
Pemilik rumah ini atas nama Rita (56), warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai.
Kepada wartawan, Kompol M.Agustiwan melalui Kanit Reskrim Iptu Jepri Simamora mengatakan berdasarkan pengakuan korban atas nama David Singa Rimbun sebagai penyewa rumah bahwa pada Minggu 09 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wib saat kebakaran korban tidak berada di rumah dan mendapat info dari tetangga dan saksi melalui hp bahwa rumah miliknya kebakaran. Selanjutnya korban datang dan melihat kebakaran di rumahnya yang sedang dipadamkan oleh 4 unit mobil kebakaran milik Pemko dan Pemkab Deli Serdang.
Menurut keterangan saksi Nining ada mendengar suara ledakan yang diduga dari tabung gas dapur rumah korban. Kemudian saksi keluar dan melihat api sudah besar didalam rumah dan mengenai dinding rumah. Lalu saksi dibantu warga masuk ke dalam rumah untuk mengambil air untuk memadamkan api tersebut. Kemudian saksi lain menghubungi damkar dan 4 damkar Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang datang untuk memadamkan api. Kurang dari 30 menit api berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut.
Selanjutnya personil dan tim Inafis Polrestabes Medan melakukan olah TKP.
"Kerugian ditaksir Rp 60.000.000,-," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini. (hot)