Waka Polrestabes Medan : Laporan Lambat Ditangani, Pelanggaran Berat Institusi Bagi Polri

Rabu, 31 Mei 2023 / 16.58

Waka Polrestabes Medan AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi memberikan arahan terhadap perwira Fungsi Reskrim jajaran Polrestabes Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Waka Polrestabes Medan AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi yang mewakili Kapolrestabes Medan  langsung memberikan arahan terhadap perwira Fungsi Reskrim jajaran Polrestabes Medan bertempat di gedung Rupatama lantai II, Rabu (31/5/2023). 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Wakasat Reskrim  dikuti  Perwira  Reskrim jajaran Polrestabes Medan dan Reskrim Polsek jajaran. 

Waka Polrestabes Medan, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan  menyampaikan fungsi Reskrim tidak boleh berpangku tangan dan bersifat diam. Harus segera menindaklanjuti apabila ada laporan pengaduan masyarakat. "Saya tidak mau mendengar ada keluhan masyarakat karena pengaduan mereka lamban ditangani, itu pelanggaran berat bagi institusi Polri, ” ucapnya 

Kepada para personel Satuan Reskrim, Kapolrestabes Medan juga berpesan untuk tidak melakukan hal-hal yang kontra produktif dan justru merugikan bagi institusi Polri. "Berikan pelayanan terbaik dan jangan meminta dilayani sudah tidak zamannya lagi, " ujarnya. 

Dirinya mengharapkan fungsi Reskrim harus menjadi kebanggaan untuk Polrestabes Medan.

"Ingat dan laksanakan, penegakan hukum adalah hal yang utama Polri, " tandasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini