Mayat Perempuan di ladang Ubi Korban Pembunuhan, Leher Dililit Tali Tas, Sepmor Dijual

Jumat, 09 Juni 2023 / 17.09

Pelaku pembunuhan berinisial MRP alias Riski diringkus Polres Tebing Tinggi dari Dumai. (ft-ist) 

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi bergerak cepat menyelidiki kasus penemuan mayat Mrs X di ladang ubi di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Polisi menduga kematian korban tak wajar dengan kondisi tubuh nyaris tanpa busana dengan leher terlilit tali sehingga petugas memastikan bahwa mayat wanita tanpa identitas itu merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.H, S.IK, M.KP yang sebelumnya telah membenarkan adanya penemuan mayat Mrs X, kembali membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang telah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang wanita. 

Hal ini disampaikan Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H yang diteruskan kepada Kasi Humas AKP Agus Arianto dan mengungkapkan kepada media pada Jumat (9/6) pagi tadi.

”Benar, seorang pria sudah ditangkap terkait kasus hilangnya nyawa seorang wanita yang ditemukan diladang ubi pada Selasa, (6/6/2023) lalu,” ucap Kasi Humas, dikutip Jumat (9/6/2023).

Diungkapkannnya, bahwa pelaku pembunuhan berinisial MRP alias Riski, lk (19), ia merupakan warga Jalan Taman Bahagia, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

MRP alias Riski berhasil ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah penemuan mayat Mrs X diladang ubi, saat itu MRP berada ditempat persembunyiannya di Jl. Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kapai, Kota Dumai, Provinsi Riau pada Rabu dini hari (7/6/2023) sekira pukul 03.30 WIB, tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai). Dimana dalam proses penangkapan terhadap pelaku MRP yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dikomandoi Ipda Dhimas Abie Thoyib, S.Tr.K dan dibantu Polres Kota Dumai, ucap Kasi Humas.

Kemudian, lanjut AKP Agus, usai ditangkap di Kota Dumai, pelaku MRP langsung diboyong petugas ke Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pengembangan dan pada saat mencari barang bukti pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya, lalu membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk di lakukan perawatan setelah itu pelaku pun dibawa kembali ke Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. 

”Saat dilakukan Interogasi bahwa motif dari pada pelaku melakukan perbuatannya itu adalah faktor ekonomi,” terang Kasi Humas.

Sebelumnya, diterangkan AKP Agus bahwa penangkapan terhadap MRP dilakukan lantaran petugas melihat kondisi mayat korban yang ditemukan tidak wajar, nyaris tanpa busana dan terlilit tali di lehernya serta dikuatkan dengan adanya laporan dan keterangan dari seorang pria yang mengaku sebagai suami korban, yakni Dicky Suhendra (27), warga Dusun I, Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.

”Dia, Dicky Suhendra mengaku kepada petugas telah kehilangan istri bernama Sugiyanti (23), yang telah pergi meninggalkan rumah selama 16 hari tanpa kabar berita dan diketahui keberadaannya,”

Hal ini diceritakan Dicky Suhendra kepada petugas saat membuat laporan ke Polres Tebingtinggi setelah penemuan mayat Mrs X ditemukan, dimana sebelumnya Dicky Suhendra sudah mengecek kebenaran di TKP disaat mayat ditemukan, tepatnya pukul 16.30 WIB. 

”Saat itu, ia melihat ada beberapa barang yang ditemukan mirip dengan barang-barang milik istrinya yang telah hilang dan ia sangat yakin kalau mayat yang ditemukan dalam keadaan membusuk itu adalah istrinya,” bilang AKP Agus.

Lanjutnya lagi, berbekal kecurigaan dan laporan dari sang suami Dicky Suhendra, sehingga petugas bergerak cepat dan melakukan penyelidikan kematian Sugiyanti dengan cara melacak rekam jekak digital terakhir dan terlihat bahwa sebelumnya korban ada mengirimkan pesan Messagger ke Facebook milik MRP alias Riski untuk melamar kerja, dimana sebelumnya, Riski ada mengunggah lowongan pekerjaan menjaga anak di akun Facebook miliknya pada bulan Mei 2023.

Kemudian 4 hari berselang, Riski dan Sugiyanti berjumpa, ia datang ke rumah Riski untuk mengecek lokasi tempat kerjanya, tepatnya (22/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB. Dia Sugiyanti datang untuk bekerja pertama kalinya di rumah pelaku yang berada di Jl. Taman Bahagia, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

”Saat itu, Sugiyanti datang dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam yang mana dirumah tersebut, hanya ada Riski seorang diri. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, rumah Riski di datangi oleh warga dikarenakan warga mengetahui mereka hanya berdua di dalam rumah dan saat itu Sugiyanti disuruh warga untuk keluar dari rumah dan pergi meninggalkan rumah itu dengan menggunakan sepeda motor miliknya,”

Selanjutnya, tidak beselang lama Riski juga pergi dari rumahnya dengan berjalan kaki kemudian setibanya di Jalan Taman Bahagia, tepatnya di Rel Kereta Api Makam Pahlawan Kota Tebingtinggi Riski kembali berjumpa dengan Sugiyanti yang saat itu sedang duduk-duduk di atas sepeda motornya. Kemudian Riski mengajaknya jalan-jalan menuju Kota Pematangsiantar dan kembali ke Tebinggtinggi bersama korban sekira pukul 13.00 WIB.

Berikutnya, mereka berkeliling Kota Tebinggtinggi dan berakhir berhenti di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, disana Riski membawa Sugiyanti ke ladang ubi yang menjadi TKP penemuan mayat, saat itu Riski beralasan mengambil manggis.

Setibanya di ladang ubi, Riski memiting Sugiyanti dari belakang menggunakan tangan kanan sembari melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Setelah Sugiyanti lemas kemudian Riski membuat posisi Sugiyanti duduk lalu melilitkan tali tas yang sebelumnya sudah dibawanya untuk mengikat leherya sebanyak 2 (dua) putaran dan kemudian setelah mengikat lehernya, Riski mengambil tas milik Sugiyanti yang sudah tidak berdaya, didalamnya berisikan 1 (satu) unit Handphone Vivo warna hitam serta melarikan sepeda motornya lalu dijual didaerah Belawan seharga 2 juta rupiah. 

Setelah itu, pada Jumat tanggal 02 Juni 2023, Riski berangkat meninggalkan Kota Tebingtinggi, Dia pergi ke Kota Dumai Provinsi Riau untuk bersembunyi dan setelah penemuan mayat Mrs X tanpa identitas terkuak pada Selasa (6/6/2023) siang, akhirnya kejahatan Riski terungkap dan ia berhasil ditangkap petugas pada Rabu (7/6) dini hari ditempat persembunyiannya tersebut, ungkap Kasi Humas.

Kini Riski sudah ditahan atas kasus hilangnya nyawa Sugiyanti. Polisi sudah mengumpulkan bukti kejahatannya, termasuk beberapa barang-barang milik Sugiyanti dan atas perbuatannya itu, ia akan dikenakan jeratan Pasal 338 Subsider 365 ayat 3 dari KUHPidana, ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara, tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto mengungkapkan. (ar)

Komentar Anda

Terkini