Modus Pinjam, Sepeda Motor Malah Dijual, Adik Jebloskan Abang ke Sel

Minggu, 11 Juni 2023 / 17.44

Nekat menjual sepeda motor adiknya, APTG alias Arga diamankan Polsek Padang Hulu. (ft-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Polsek Padang Hulu Resor Polres Tebingtinggi telah mengamankan seorang pria berinisial APTG alias Arga (31), terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan 1 (satu) unit Sepeda Motor (Sepmor), tepatnya Sabtu (10/6/2023) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Dia ditangkap petugas saat berada di rumahnya di Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan II, Kelurauan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya, S.H, diteruskan melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto telah membenarkan adanya penangkapan seorang pria terkait kasus tindak pidana penggelapan dimaksud. Hal ini diungkapkan AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada media, Minggu (11/6/2023) pagi lewat pesan aplikasi WhatsApp.

Diungkapkan Kasi Humas, bahwa Arga ditangkap dan diamankan petugas atas adanya laporan pengaduan oleh pelapor yakni Fareal Siratama Gultom, Lk (23), atas penggelapan Sepmor Suzuki Smash miliknya, tepatnya pada Sabtu (10/6/2023) sore, sekitar pukul 17.32 WIB, langsung ke petugas Polsek Padang Hulu, ucapnya.

Dijelaskan AKP Agus bahwa terlapor Arga merupakan saudara kandung dari pelapor Fareal Siratama Gultom, dimana pelapor merupakan adik kandung dari terlapor sendiri dan mereka berdua masih tinggal serumah dengan orang tuanya di Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan II, Kelurauan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, bilangnya.

Dikatakan Kasi Humas bahwa kasus penggelapan ini awal mula terjadi pada bulan April lalu, tepatnya Rabu (19/4/2023), sekitar pukul 09.30 WIB. 

”Saat itu, terlapor Arga meminjam Sepmor Suzuki Smash warna merah silver keluaran tahun 2005 dengan nomor Polisi BK 4985 XK milik Fareal Siratama Gultom,” kata Kasi Humas.

Masih kata AKP Agus, bahwa terlapor Arga meminjam sepmor Fareal adiknya itu dengan alasan sebentar saja untuk menjual pupuk, ia meminjam sepmor tersebut melalui Riston Gultom ayah kandung dari terlapor dan pelapor sendiri.

”Terlapor Arga, meminjam sepmor adiknya melalui ayahnya dan diberikan, namun, sangat disayangkan Arga tidak mengembalikan sepmor adiknya tanpa ada kabar darinya,” ujar AKP Agus.

Kemudian, lanjut Kasi Humas, akhirnya di tanggal 22 April 2023, sekira pukul 19.00 WIB, terlapor Arga pulang kerumah namun tidak membawa sepmor adiknya, sehingga ayahnya Riston Gultom menanyakan dimana sepmor adikmu yang kamu pinjam, lalu terlapor Arga dengan entengnya mengatakan kalau sepmor dimaksud sudah dijualnya dengan harga Rp 900.000,_ (sembilan ratus ribu rupiah) kepada seorang wanita yg tidak dikenalnya di daerah Desa Martebing Kabupaten Sergai.

”Terlapor Arga mengatakan kalau ia menjual sepmor adiknya melalui Facebook di laman Group Black Market Tebingtinggi (BMTT) dan uang hasil penjualan sepmor itu digunakannya untuk membiayai kebutuhannya sehari hari karena uang dari hasil ia bekerja tidak mencukupi,” beber Kasi Humas.

Atas kejadian itu, Arga dilaporkan adiknya Fareal yang tidak terima sepmornya digelapkan ke Polsek Padang Hulu, sehingga berbekal laporan pengaduan pelapor tersebut, akhirnya petugas mengamankan pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan dan membawanya ke Polsek Padang Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

”Kini terlapor Agra sudah ditahan, ia akan dipersangkakan melanggar pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”. Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto menyudahi penjelasan. (ar)

Komentar Anda

Terkini