MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd mendorong Pemerintah Kota Medan lebih banyak lagi melakukan sosialisasi mengenai program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Hal ini dikarenakan masih banyak warga Medan yang belum tahu adanya program layanan gratis tersebut, meski sudah diluncurkan sejak Desember 2022 lalu.
"Saya heran, ternyata masih banyak warga yang belum tahu ada program layanan kesehatan gratis yang hanya memberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini. Saya pikir program JKMB UHC ini sudah viral di mana-mana, karena di medsos juga di tiktok ada disosialisasikan. Karena itu saya mengimbau dan mendorong Pemko Medan agar lebih meningkatkan lagi sosialisasinya, biar seluruh warga Medan mendapat pelayanan kesehatan gratis,"kata Dhiyaul Hayati saat menyosialisasikan produk hukum daerah ke 7 Tahun 2023, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM), Sabtu-Minggu (22-23/7/2023) di sejumlah lokasi. Diantaranya Jalan B. Zein Hamid Gang Setia PJKA Kel. Titi Kuning Kec. Medan Johor, Rumah Pemenangan PKS Sumut Jalan Mongonsidi Kelurahan Polonia. Kec. Medan Polonia, Jalan Karya jaya Gang Eka jaya 2 Kel Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor dan Jalan Puskesmas 1 Medan Sunggal.
![]() |
| Warga yang hadir pada kegiatan Sosperda SKK Medan yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kesehatan. (ft-maria/klikmetro) |
Untuk itu, politisi PKS ini akan memastikan program kesehatan gratis bagi warga Kota Medan bisa dinikmati. Pelayanan kesehatan yang baik dan memadai merupakan implementasi dari tujuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
“Tujuan Perda ini salah satunya adalah memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan warga Kota Medan,” kata Dhiyaul seraya menambahkan, selain itu masyarakat juga harus mengetahui adanya Perda Nomor 4 Tahun 2012 yang menjamin kesehatan masyarakat dan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
"Perlu bapak dan ibu ketahui, program UHC ini gratis dan syaratnya hanya memiliki KTP yang jelas menunjukkan kita merupakan penduduk Medan. Meski pun ada tunggakan BPJS Kesehatan, tetap bisa berobat gratis di puskesmas, faskes dan rumah sakit,"jelasnya.
Dhiyaul juga mengingatkan kepada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (faskes) yang merupakan provider BPJS Kesehatan agar optimal melayani masyarakat. Jika peserta BPJS 'dibola-bola' atau pun dimintai biaya, akan ada sanksi berupa pemutusan hubungan kerjasama.
"Masyarakat jangan takut, laporkan jika merasa dipersulit untuk mendapat pelayanan kesehatan. Untuk menggunakan program UHC ini, harus dipahami dulu bagaimana pelaksanaannya. Jika berobat jalan ke rumah sakit, harus terlebih dulu minta rujukan ke puskesmas induk agar bisa menggunakan program UHC. Bila rawat jalan, datang saja ke puskesmas bilang mau berobat menggunakan program UHC. Jika ada petugas yang mengatakan harus bayar tunggakan BPJS, silahkan laporkan. Kalau darurat, langsung saja berobat ke rumah sakit dan sebutkan berobat pakai UHC,"jelas legislator Daerah Pemilihan V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini.
Pada kegiatan itu, Dhiyaul menyatakan, pihaknya akan terus mendorong Pemko Medan agar dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik.
"Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, bahwa salah satu tujuan Perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, juga meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan," pungkasnya.
Sementara pada kegiatan sosialisasi di Rumah Pemenangan PKS Jalan Mongonsidi Medan, warga yang hadir menyampaikan mengalami kesulitan saat berobat ke rumah sakit dengan menggunakan KTP dan diharuskan membayar tunggakan BPJS. Selain itu juga, salah seorang warga Jalan S Parman bernama Murniati mengaku sudah mencoba program UHC saat berobat ke rumah sakit dengan mengandalkan KTP. Namun pihak rumah sakit menolak.
Menjawab soalan warga, Dhiyaul meminta agar nomor handphonenya dicatat dan disampaikan kepadanya jika ada kendala berbagai fasilitas publik. Termasuk pelayanan kesehatan, permasalahan jalan, drainase, lampu jalan, administrasi kependudukan dan lainnya.
"Bapak dan ibu silahkan catat nomor saya. Jika ada kendala mengenai pelayanan kesehatan atau pun permasalahannya lainnya yang menyangkut pelayanan publik, belum ada NIK (Nomor Induk Kependudukan), belum ada akta kelahiran anak, silahkan sampaikan kepada saya. Mudah-mudahan saya bisa membantu," ungkapnya.
Di kesempatan itu juga, Dhiyaul memaparkan, pelayanan kesehatan masyarakat banyak yang sudah tercover oleh pemerintah. Dia menilai dalam hal ini, kepala lingkungan kurang melakukan sosialisasi sehingga banyak masyarakat tidak tahu.
"Sebenarnya pelayanan kesehatan gratis masyarakat sudah tercover oleh pemerintah. Pertama oleh pemerintah pusat, kedua pemerintah provinsi dan ketiga oleh pemerintah kota. Yang mengetahui itu Dinas Kesehatan dan puskesmas dan seharusnya kepling mendapat informasi itu, sehingga tercover seluruh pelayanan kesehatan warga,"jelasnya. (mar)

