![]() |
Wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah menyosialisasikan produk hukum ke 8 TA 2023 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Belawan, Sabtu (5/8/2023). (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, meminta warga Kota Medan fahami Peraturan Daerah (Perda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
Permintaan itu disampaikan, Bahrumsyah, saat melaksanakan Sosialisasi ke VIII TA 2023 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (5/8/2023).
Menurut Bahrumsyah, Perda Trantibum sangat penting. “Sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. Apalagi, rasa nyaman masyarakat semakin berkurang,” katanya.
Lahirnya Perda ini, sebut Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu, lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. “Makanya, masyarakat wajib faham mematuhi Perda ini,” tegasnya.
Di luar kewajiban, sambung Bahrumsyah, Pemkot Medan juga harus mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik.
“Memang, sebahagian masyarakat masih ada yang belum disiplin, tapi Pemkot Medan juga wajib mengapresiasi masyarakat yang sudah disiplin,” pinta legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan itu.
Diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.
Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Maksud Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 3 adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dan/atau badan berkewajiban menciptakan , memelihara dan melestarikan ketentraman dan ketertiban umum dan ayat (2) menyebutkan setiap orang dan/atau badan berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Pasal 7 menyebutkan ketertiban umum, meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai, situ/danau, selokan atau saluran air dan waduk. Tertib bangunan. Tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Tertib kesehatan. Tertib kependudukan dan tertib sosial.
Bab V Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Wali Kota berwenang untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Ayat (2) menyebutkan kewenangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di laksanakan olah Satpol PP bersama PPNS dengan perangkat daerah terkait lainnya. Ayat (3) menyebutkan Pemerintah Daerah dapat melakukan penegakan hukum dan/atau tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda.
Bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang pada ayat (2) meliputi, teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mar)