DPRD - Pemko Medan Sepakati KUA-PPAS P-APBD Kota Medan TA 2023

Rabu, 16 Agustus 2023 / 23.19

DPRD bersama Pemerintah Kota Medan menyepakati KUA dan PPAS P.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 di rapat Paripurna DPRD Medan, Rabu (16/8/2023). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2023 di rapat Paripurna DPRD Medan, Rabu (16/8/2023).

Kesepakatan ini ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan yang dilakukan  Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Juga turut disaksikan Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dan anggota DPRD Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan.

Adapun struktur Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2023 yang disepakati itu, yakni pendapatan daerah sebesar Rp7.294.976.452.009 atau bertambah Rp23.911.243.953 (0,33%) dari sebelum perubahan sebesar Rp7.271.065.208.056.

Belanja daerah sebesar Rp7.843.535.109.640 atau berkurang Rp25.330.098.416 (0,322%)  dari sebelum perubahan sebesar Rp7.868.865.208.056 serta pembiayaan penerimaan/netto sebesar Rp548.558.657.631 atau berkurang Rp49.241.342.369 dari sebelum perubahan sebesar Rp597.800.000.000.

Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE. (ft-ist)

Sisi Kebijakan

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, saat membacakan laporan hasil pembahasan menyampaikan kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2023 dan nantinya dilanjutkan dengan pembahasan APBD Perubahan TA 2023 menjadi momentum bagi perubahan nomenklatur OPD dalam Ranperda APBD, mengingat Perda APBD TA 2023 telah disahkan sebelum disahkannya perubahan Perda Pembentukan Perangkat Daerah. 

Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersalaman dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam rapat paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan tentang KUA dan PPAS P-APBD Kota Medan TA 2023, Rabu (16/8/2023). (ft-ist)

Sisi Kebijakan

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, saat membacakan laporan hasil pembahasan menyampaikan kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2023 dan nantinya dilanjutkan dengan pembahasan APBD Perubahan TA 2023 menjadi momentum bagi perubahan nomenklatur OPD dalam Ranperda APBD, mengingat Perda APBD TA 2023 telah disahkan sebelum disahkannya perubahan Perda Pembentukan Perangkat Daerah. 

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga menyampaikan laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Medan dalam pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Medan TA 2023, Rabu (16/8/2023). (ft-ist)

Sehubungan dengan perubahan perangkat daerah, kata Ihwan, DPRD mengingatkan Pemkot Medan untuk melakukan revisi terhadap Perda Persampahan dengan menetapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan sebagai OPD yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan persampahan.

Dalam penyusunan anggaran belanja daerah, Pemkot Medan diminta untuk melaksanakan ketentuan yang telah disahkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang telah mewajibkan Pemkot Medan menganggarkan belanja daerah minimal 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk penanggulangan kemiskinan. 

Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Rabu (16/8/2023). (ft-ist) 

Sisi Pendapatan

Pendapatan daerah Kota Medan dalam APBD TA 2023 ditetapkan sebesar Rp7.271.065.208.056 dan struktur rancangan perubahan APBD TA 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp.7.294.976.452.009 atau bertambah sebesar 0,33%.

Proyeksi pendapatan dana transfer khusus Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dana insentif daerah yang sebelumnya diproyeksikan sebesar 0 rupiah, setelah proses pembahasan di anggarkan menjadi sebesar Rp10 miliar. 

Anggota DPRD Medan dan undangan berhadir pada rapat paripurna agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama  Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan tentang KUA-PPAS P-APBD Kota Medan TA 2023, Rabu (16/8/2023).

Proyeksi pendapatan dari retribusi penyewaan tanah dan bangunan yang di targetkan mengalami penambahan sebesar Rp20 miliar menjadi sebesar Rp21.795.000.000. Setelah melalui proses pembahasan dengan mempertimbangkan seluruh potensi yang ada, di kurangi menjadi Rp11 miliar, sehingga pendapatan daerah dari retribusi penyewaan tanah dan bangunan menjadi Rp12.795.000.000.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta untuk menyesuaikan dokumen rencana pendapatan daerah oleh Badan Pendapatan Daerah dengan menetapkan penambahan target pendapatan pajak daerah sebesar Rp36.676.521.917 sebagai bagian dari pendapatan pajak daerah dan penambahan denda pajak daerah sebesar Rp45 miliar sebagai bagian dari lain-lain PAD yang sah. 

Rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD Kota Medan TA 2023, Rabu (16/8/2023). (ft-ist)

Menyikapi pendekatan optimisme Pemkot Medan dalam menetapkan target pendapatan daerah Kota Medan, seluruh OPD khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghasil PAD diminta untuk bekerja maksimal, saling bersinergi dan terpadu, mengingat berdasarkan laporan keuangan daerah semester pertama, target pendapatan daerah masih berada di angka Rp2.647.516.714.307 atau 36,41% dari target pendapatan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD TA 2023 sebesar Rp7.271.065.208.056.

Sisi Belanja

Belanja daerah dalam APBD Kota Medan TA 2023 ditetapkan sebesar Rp7.868.865.208.056 dan dalam struktur rancangan perubahan APBD TA 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp7.843.535.109.640 atay berkurang sebesar 0,322%. 

Rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD Kota Medan TA 2023, Rabu (16/8/2023). (ft-ist)

Berdasarkan laporan realisasi semester pertama APBD, realisasi belanja daerah sebesar Rp2.247.525.116.934 atau 28,56% terdiri dari realisasi belanja operasional Rp1.903.898.262.966 (35,60%), realisasi belanja modal Rp343.573.269.040 (14,06%) dan belanja tidak terduga Rp53.584.928. (0,07%).

Masih belum optimalnya realisasi belanja daerah, kiranya menjadi perhatian seluruh jajaran Pemkot Medan untuk meningkatkan performa dan kinerja, sehingga anggaran belanja daerah sebagaimana telah di sepakati bersama dapat di manfaatkan untuk melaksanakan program kegiatan yang menjadi skala prioritas demi mewujudkan masyarakat Kota Medan yang maju, berkah dan kondusif. 

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga menyerahkan hasil laporan hasil pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2023 yang diterima oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE. (ft-ist)  

Dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi DPRD, khususnya fungsi legislasi dalam bentuk pelaksanaan tanggung jawab bahwa kebutuhan publik yang di butuhkan oleh masyarakat telah memiliki landasan hukum melalui Perda, sehingga perlu untuk disosialisasikan serta untuk meningkatkan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, maka di sepakati penambahan anggaran belanja Sekretariat DPRD.

Pemkot Medan juga harus tetap memprioritaskan penambahan anggaran Dana Kelurahan yang khusus di peruntukkan bagi kelurahan kumuh dengan kategori kemiskinan ekstrem, khususnya di beberapa kecamatan di wilayah Kota Medan bagian utara dan di sepakati untuk di lakukan penambahan anggaran. 

Rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD Kota Medan TA 2023, Rabu (16/8/2023). (ft-ist)

Dalam proses pembahasan Banggar DPRD Kota Medan dengan TAPD dan beberapa OPD, di sepakati adanya perubahan belanja daerah di beberapa OPD. “Dengan adanya perubahan belanja tersebut, TAPD harus melakukan penyesuaian, perubahan dan pergeseran belanja daerah sesuai dengan hasil kesepakatan. Penambahan dan pergeseran anggaran belanja pada beberapa OPD sebagaimana disebutkan disampaikan dalam lampiran laporan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil pembahasan,” pinta Ihwan.

Berikut hasil pembahasan Banggar DPRD, TAPD dan beberapa OPD :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Anggaran belanja Disdikbud pada rancangan PPAS Perubahan TA 2023 sebesar Rp1.146.642.916.405.

Dinas Kesehatan

Anggaran belanja Dinkes pada APBD TA 2023 sebesar Rp988.170.911.272 dan dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan Rp1.081.055.455.909 atau bertambah sebesar Rp92.884.534.637 atau 9,40%.

Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK)

Pada rencana Perubahan APBD TA 2023 ditetapkan sebesar Rp1.440.734.119.020. anggaran belanja yang ditetapkan untuk melakukan program kegiatan penanganan banjir sampai saat ini masih belum dirasakan dampaknya untuk mengurangi jumlah titik banjir. Masih belum terintegrasinya sistem drainase di hilir membuat persoalan penanganan banjir masih terus terjadi setiap tahun. Kegiatan penanganan banjir jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru.

DPRD juga merekomendasikan agar Dinas SDABMBK mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang menjadi pokok pikiran (Pokir) DPRD dan menjadikan Pokir DPRD sebagai bagian dari skala prioritas pekerjaan.

Dinas Perhubungan

Target pendapatan Dinas Perhubungan tidak mengalami perubahan dalam rancangan PPAS TA 2023 atau sama seperti pada APBD TA 2023 sebesar Rp62.184.727.735. Melihat realisasi capaian target pendapatan dalam laporan realisasi semester pertama dan capaian target pada TA 2022, Dinas Perhubungan harus mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan dan melakukan upaya pencegahan kebocoran PAD.

Anggaran belanja pada Dinas Perhubungan TA 2023 sebesar Rp122.863.878.820 dan dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan Rp488.892.598.176 atau bertambah sebesar Rp366.028.719.356 atau 297,91%.

Dinas Lingkungan Hidup

Target pendapatan tidak mengalami perubahan sebagaimana ditetapkan dalam APBD TA 2023 sebesar Rp41.621.445.030. Proyeksi pendapatan yang ditetapkan dari retribusi sampah kiranya dapat direalisasikan, mengingat capaian realisasi pendapatan tahun 2022 hanya berada di angka Rp25 miliar.

Anggaran belanja pada APBD TA 2023 sebesar Rp22.817.087.047. dan dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan sebesar Rp109.323.105.037. Kegiatan belanja renovasi hanggar TPA Terjun di kurangi sebesar Rp100 juta dan belanja box culvert di kurangi Rp45 juta. Hasil pergeseran di alokasikan untuk penambahan belanja cetak penggandaan Rp50 juta dan pengadaan mesih pompa set Rp95 juta.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) 

Target pendapatan dalam rencana Perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp21.796.000.000 atau bertambah Rp20 miliar dari target yang ditetapkan dalam APBD TA 2023 (kemampuan hanya Rp11 miliar). Anggaran belanja pada rancangan PPAS Perubahan TA 2023 sebesar Rp1.268.105.482.330. 

Disepakati penambahan anggaran bedah rumah dan Pokir DPRD dalam kegiatan bedah rumah untuk diprioritaskan serta Pokir DPRD yang belum diakomodir agar menjadi skala prioritas.

Dinas Ketenagakerjaan

Anggaran belanja pada APBD TA 2023 sebesar Rp17.842.500.104 dan dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan menajdi Rp18.507.954.424 atau bertambah Rp665.454.320 (3,73%).

Disnaker perlu memprioritaskan kegiatan pelatihan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas pemuda sebagai subjek pembangunan dan agen perubahan yang memiliki karakter kebangsaan, cerdas dan berdaya saing.

Dinas Sosial 

Anggaran belanja pada APBD TA 2023 sebesar Rp109.533.997.653 dan dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan menjadi Rp110.544.777.785 atau bertambah Rp1.010.780.132 (0,92%). 

Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan

Target pendapatan dalam rencana pendapatan daerah perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp10 miliar dari target sebelumnya yang ditetapkan Rp1.500.000.000 dari retribusi tera ulang. Anggaran belanja dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan Rp61.166.423.607.

Badan Pendapatan Daerah

Anggaran belanja dalam PPAS Perubahan TA 2023 sebesar Rp209.186.503.125.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan

Anggaran belanja pada rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan sebesar Rp48.014.876.154.

Dengan adanya perubahan asumsi pada pendapatan dan belanja daerah, Pemkot Medan dalam hal ini TAPD diminta untuk melakukan harmonisasi, penyesuaian dan penyelarasan sebagaimana perlunya pada APBD Perubahan TA 2023, khususnya pada anggaran belanja.

"Demikian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Medan terhadap KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023. Kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi aktif dalam proses pembahasan. Apabila terdapat kesalahan dapat dilakukan perbaikan pada pada proses pembahasan. Apabila terdapat kesalahan dapat dilakukan perbaikan pada proses pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," pungkas Ihwan Ritonga.

Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga menyerahkan laporan hasil pembahasan KUA dan PPAS Perubahan TA 2023 yang diterima oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Diformulasikan Lebih Tajam dan Efektif

Masalah dan tantangan dalam pembangunan kota yang dihadapi kian semakin berat dan kompleks. Apalagi kondisi tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, nasional maupun regional. Oleh karena itu APBD yang ditetapkan harus efektif untuk mengantisipasi berbagai tantangan dalam pembangunan baik itu yang datang dari eksternal maupun internal.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dihadapan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P.APBD Kota Medan TA 2023..

"APBD yang kita tetapkan harus efektif untuk mengantisipasi berbagai tantangan pembangunan seperti mengendalikan inflasi, membina dan mengembangkan perekonomian masyarakat khususnya UMKM, mengembangkan iklim investasi yang semakin kondusif termasuk percepatan infrastruktur perkotaan yang menjadikan aktivitas ekonomi bekerja efisien. hal ini yang kita inginkan agar APBD yang ada di desaign menjadi APBD yang sehat dan berbasis kesejahteraan."kata Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, para pimpinan Perangkat Daerah dan Camat Sekota Medan ini telah disepakati struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut.

Untuk pendapatan daerah sebesar Rp. 7.294.976.452.009.00-, sementara itu untuk belanja daerah sebesar Rp. 7.843.535.109.640.08-, sedangkan untuk pembiayaan netto sebesar Rp. 548.558.657.631.08-.

"Struktur APBD Perubahan yang telah disepakati baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah benar-benar diformulasikan lebih tajam dan efektif sesuai dengan prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan dalam RPJMD,"ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Bobby Nasution berharap, struktur APBD Perubahan yang telah disepakati baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah ini benar-benar diformulasikan lebih tajam dan efektif sesuai dengan prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Tak lupa, menantu Presiden RI Joko Widodo ini juga menyampaikan apresiasi terhadap pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2023 yang relatif tepat waktu. Dengan demikian, Pemko Medan dapat segera menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD TA 2023, sekaligus melakukan pembahasan dan persetujuan bersama nantinya.

"Dengan demikian kita dapat menetapkan Perda APBD Perubahan TA 2023 secara tepat waktu, sehingga akan mendorong pelaksanaan program kerja dalam APBD Perubahan secara optimal dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, " harapnya. (maria)

Komentar Anda

Terkini