Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021, OK Arwindo Prihatin Prilaku Geng Motor dan Anak Putus Sekolah

Kamis, 14 September 2023 / 18.59

Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang VFraksi Golkar OK Arwindo SH MBA melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Aula Kantor Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (14/9/2023). (ft-lubis/klikmetro)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang OK Arwindo SH MBA melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Aula Kantor Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (14/9/2023).

Acara sosialisasi Perda No 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perlindungan anak menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi dan Dinas Pendidikan Deli Serdang.

Dalam menyampaikan materi Perda Nomor 5 Tahun 2021, OK Arwindo memaparkan Perda Perlindungan Anak bukan hanya tugas pemerintah dan keluarga, namun semua elemen masyarakat turut terlibat. "Perlindungan anak ini merupakan tanggungjawab bersama, bukan hanya pemerintah,"ujar OK Arwindo kepada ratusan masyarakat dan konstituen yang hadir.

Politisi Golkar ini juga menyatakan keprihatinannya terhadap ulah geng motor yang semakin menjadi-jadi dan banyaknya anak yang putus sekolah karena ketiadaan biaya.

"Ini tugas kita agar anak-anak mendapat pendidikan yang baik dan layak. Perda ini juga untuk melindungi anak-anak dari semua tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan sebagainya. Termasuk juga anak-anak berkebutuhan khusus dan disabilitas, mereka berhak mendapat pendidikan yang layak,"jelasnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, jika mendapati anak putus sekolah karena ketiadaan ekonomi agar segera melapor ke pemerintah desa atau pun menghubungi dirinya guna dibantu pendidikannya.

"Kita tidak ingin anak-anak putus sekolah ini terjerumus ke hal-hal yang negatif. Mari sama-sama kita bantu dan peduli dengan mereka agar mendapat pendidikan yang layak dan baik untuk masa depannya," ujar OK Arwindo.

Adapun maksud dan tujuan dari Perda No 5 Tahun 2022 ini, yakni menjamin pemenuhan hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan.

Mencegah segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak..

Melakukan penanganan terhadap anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, anak sebagai saksi atas kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah.

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.

"Dengan diterbitkannya Perda nomor 05 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak , diharapkan dapat memenuhi semua hak dan kewajiban anak guna mewujudkan Kabupaten Deli Serdang menjadi Kabupaten Layak Anak,"pungkasnya.

Di kesempatan itu juga, masyarakat tidak hanya menanyakan seputar perlindungan anak, namun juga menyampaikan permasalahan infrastruktur, perilaku geng motor yang semakin meresahkan dan bantuan sosial.

Menjawab soalan warga, OK Arwindo menyebutkan akan mencatat dan membantu penyelesaiannya dengan mengagendakan agar dibawa dalam Musrembang, untuk selanjutnya disampaikan dalam Paripurna DPRD Deli Serdang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Rosida Nasution Dosen UISU sebagai narasumber, beberapa perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh organisasi serta lainnya. (lbs)

Komentar Anda

Terkini