![]() |
Mahasiswa berinisial WAA ini diamankan polisi terkait kasus pencabulan. (ft-ist) |
TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria pelaku pencabulan anak bawah umur, pada hari Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku cabul itu berinisial WAA (18). Dia ditangkap tim Opsnal tanpa perlawanan, saat tengah berada di kos kosan tempat ia tinggal yakni di Lhokseumawe Propinsi Aceh, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi dalam keterangan pada media disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (14/10/2023).
Dijelaskan Kasi Humas, pelaku WAA merupakan seorang mahasiswa salah satu universitas di Provinsi Aceh dan pelaku merupakan warga Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sebutnya.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban ke Polres Tebingtinggi pada tanggal 31 Agustus 2023. Dimana orang tua korban yakni ibunya R (46) tidak terima kalau anaknya LS (19) yang juga masih berstatus mahasiswi telah dicabuli pelaku WAA, ujar Kasi Humas.
Diterangkan AKP Agus, korban tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Lantatan merasa keberatan sehingga membuat pengaduan usai mengetahui hal yang menimpa anaknya tersebut, bilangnya lagi.
Diungkapkan Kasi Humas, aksi pencabulan ini dilakukan disalah satu hotel yang terletak di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, tepatnya Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira pukul 22.30 WIB.
”Antara korban dan pelaku sudah saling kenal sejak duduk dibangku sekolah dasar, mereka menjalin pacaran sejak tahun 2021. Pelaku dan korban masih anak bawah umur, terlebih disaat perbuatan itu dilakukan sekitar 2 tahun yang lalu, keduanya masih berstatus pelajar,” kata Agus.
Terhadap kasus ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di RTP Polres Tebingtinggi, tutup Kasi Humas. (ar)