RDP Komisi A DPRD Sumut Soroti Galian C di Langkat

Selasa, 31 Oktober 2023 / 21.21

Komisi A DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat terkait kegiatan penambangan Galian C yang dilakukan oleh PT.Karya Sejati Utama (KSU), Senin (31/10/2023). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO. COM - Komisi A DPRD Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat terkait kegiatan penambangan Galian C yang dilakukan oleh PT.Karya Sejati Utama (KSU) pada di ruang BAMUS DPRD Sumatera Utara, Senin (31/10/2023).

RDP dipimpin oleh Ketua Komis A DRPD Sumut Andre Alfisyah,B.A(Hons) dan Riki Antoni juga dari Komisi A DPRD Sumut dan dihadiri oleh beberapa OPD terkait di tingkat Provinsi Sumatera Utara juga Kabupaten Langkat, Camat Sawit Seberang Muhammad Suhaimi,S.STP., Kepada Desa Sei Litur Tasik Sawon AR, BPD dan perwakilan Kepala Dusun Desa Sei Litur Tasik serta perwakilan Masyarakat Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat. Namun sangat disayangkan PT. KSU selaku pihak yang dilaporkan tidak hadir meskipun telah dilayangkan surat undangan dari DPRD Sumut.

Kepala Desa Litur Tasik, Sawon AR menuturkan bahwa masalah yang dialami masyarakat Desa Litur Tasik dan PT.Karya Sejati Utama terkait Galian C itu sudah berlangsung lama.Namun dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini keresahan masyarakat menurutnya sudah diluar batas kesabaran mereka.

"Sejak 2009 masyarakat desa menerima dampak terhadap kegiatan yang dilaksanakan PT. KSU yang dimana dampaknya tidak hanya merugikan secara material tetapi juga finansial masyarakat. Apalagi dalam dua tahun terakhir ini dampak yang di alami masyarakat sudah sangat meluas. Dari kerusakan jalan dan akses akibat kegiatan tersebut,hingga masyarakat kehilangan rumah dan tanah yang notabenenya berada di Daerah Aliran Sungai karena disebabkan proyek Galian C PT. KSU. Untuk itu kami semua datang ke DPRD Sumut ini agar dapat dicarikan solusi untuk hal ini," papar Sarwo.

Ungkapan senada diucapkan oleh Camat Sawit Seberang, Muhammad Suaimin, S.STP yang menambahkan bahwa semakin hari semakin bertambah dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh Galian C PT.KSU.

"Contohnya saat ini, sudah hampir 40 persen wilayah Dusun VI Desa Litur Tasik terdampak galian C dan masyarakat disana merasa dirugikan tetapi tidak mendapatkan kompensasi apapun dari pihak terkait sampai saat ini. Dan juga proyek ini membuat kerusakan di Jembatan Titi Besi Desa Sukaramai Kecamatan Padang Tualang yang merupakan akses Jalan Provinsi yang menuju Batang Serangan, diakibatkan ton seb berlebih angkutan Galian C," kata camat. 

Hal itu langsung disingkapi oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut Andre Alfisyah dan Riki Antoni dari Komisi A dengan mengambil informasi dari OPD terkait untuk menghasilkan solusi konkrit dalam hal ini. Dalam dengar pendapat dari OPD terkait yang ditegaskan oleh Kepala Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara ,Mulyadi Simatupang bahwa atas dasar informasi yang diperoleh dari OPD terkait lainnya tentang kondisi PT.KSU selaku pihak yang dilaporkan masyarakat Desa Litur Tasik.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari bahwa PT. KSU tidak memiliki izin untuk kegiatan pertambangan di wilayah Desa Litur Tasik. Adapun perizinan yang diketahui di Dinas Peizinan smpai saat ini hanya 3 yakni PT. Cipta Aceh Lestari, keduabatas nama Ridwan,SE dan atas nama Darwin yang merupakan bagian dari PT. KSU itu sendiri tetapi diduga menggali diluar koordinat yabg berarti melanggar aturan. Dan apabila benar PT. KSU tidak memiliki izin maka sesuai dengan Undang Undang No. Tahun 2020 tentant Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa siapa yang melakukan penambangan tanpa izin maka dapat dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 milyar," papar Mulyadi.

Setelah mendengar beberapa pendapat dari OPD terkait baik dari Provinsi Sumut dan Kabupaten Langkat, pimpinan sidang merumuskan beberapa point tindakan yang dianggap sebagai solusi awal atas masalah tersebut yakni :

1. Akan berkoordinadi dengan Aparat Penegak Hukum sesegera mungkin untuk penindakan secara hukum atas perizinan PT. KSU

2. Akan segera mengadakan sidak DPRD ke lokasi penambangan didampingi OPD terkait untuk melihat langsung kondisi masyarakat akibat dampak galian C

3. Menyegerakan pembuatan portal di Jembatan Titi Besi yang rusak agar tidak dapat dilalui oleh Tronton pengangkut galian PT. KSU yang akan di kordinasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dan Kabupaten Langkat.

"Untuk tindakan awal yang akan kita lakukan sesegera mungkin untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal - hal lanjutan akan kita bahas lagi bersama hadirin sekalian di bulan depan. Dan jika memang PT. KSU berdasarkan informasi dan seluruh bukti - bukti yang ada melanggar ketentuan dan disamping itu juga merugikan masyarakat dan negara sejak sekian lama. Maka kami menganggap akan perlunya langkah hukum juga di kemudian hari kepada pihak mereka. Apalagi dengan diabaikannya surat undangan RDP hari ini, Komisi A merasa tersinggung karena semua pihak sudah hadir kecuali PT.KSU dan seolah - olah mangkir dari tanggung jawab," kata Andre Alfisyah di akhir rapat. (mar)

Komentar Anda

Terkini